free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PeduliLindungi Dilaporkan Kemenlu AS Langgar HAM, DPR Dorong Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan Tersebut

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Apr - 2022, 19:05

Placeholder
Tangkapan layar PeduliLindungi (ist)

JATIMTIMES - Laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) mengindikasikan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut membuat 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberikan tanggapan serius atas laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) itu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, laporan Kemenlu AS itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah bisa dianggap remeh. Terlebih lagi, Indonesia saat ini sangat fokus dan tak main-main dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga : Dosen Hukum Universitas Jember: Pemerintah Lumajang Sedang Sakit Parah 

PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, bahkan hingga rekam jejak perjalanan masyarakat.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS," jelasnya Sabtu (16/4/2022).

Pihaknya berharap, langkah cepat dilakukan pemerintah agar isu PeduliLindungi melanggar HAM ini tidak kian meluas, sehingga tidak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 yang kini menjadi fokus Indonesia.

"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya, dikutip dari Merdeka.

Tuduhan laporan Kemenlu AS ini, sebenarnya pernah disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM tersebut bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah. Untuk itu, perlu berdiskusi bersama untuk memperoleh kesimpulan atas dugaan pelanggaran HAM itu dan melakukan langkah-langkah strategis.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM. Hal ini termuat dalam Laporan HAM 2021. Laporan tahunan ini menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga : Viral, Pria Tuna Wicara Asal Kota Malang Jalan Kaki dari Lampung hingga Cikarang, Diduga Ditipu Mandor Bangunan

Penggunaan aplikasi ini masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi. Dalam laporan HAM 2021 ini, bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi ponsel pintar untuk menelusuri kasus Covid. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi ini," jelas laporan tersebut.

Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi pelanggaran HAM tersebut. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan,  PeduliLindungi justru berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Karena itu, pihaknya meminta agar laporan tersebut tidak dipelintir seolah-olah terdapat pelanggaran.

"Mari kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni