free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tangkapan Besar Satreskoba Polres Tulungagung, Satu Tersangka Ini Miliki Sabu 173,46 Gram

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

16 - Apr - 2022, 03:28

Placeholder
Tersangka DP / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Bulan Ramadhan, rupanya tak menghentikan ulah pengedar narkoba di Kabupaten Tulungagung. Buktinya, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pengedar Sabu cukup besar. 

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang shabu yang diambil beratnya mencapai  173,46 gram. "Pelaku memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba golongan 1 jenis shabu berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah rumah," kata Kasat Reskoba, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas, Iptu Anshori, Jum'at (15/4/2022).

Baca Juga : Janji Bayar Tunai, setelah Gurami Dipanen Ternyata Pembeli di Tulungagung Ini Ingkar

Penangkapan itu menurut Iptu Anshori, terjadi pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.20Wib. Sedangkan, pelaku disebut berinisial DP alias Sepp (32) warga dusun Ngipik RT 02 RW 02 Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. "Pelaku ditangkap di rumahnya, petugas telah mengamankan barang bukti berupa shabu," ungkapnya.

Barang bukti yang dimaksud, lebih dari 173,46 Gram dengan rincian . 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 100,79 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 67,16 gram, 1  plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram.

Lalu, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram dan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

Kemudian, 1  plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
 
“Selain sabu, barang bukti yang diamankan ada juga barang bukti lain berupa 1 buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 1 buah ATM," imbuhnya.

Baca Juga : Polres Kediri dan Petugas Gabungan Amankan Paskah di Semua Gereja

Selain itu, juga didapati uang tunai sejumlah 195.000,- Rupiah. Atas perbuatan nya  pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya