JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat ada sebanyak 1.600 calon jamaah haji (CJH) yang seharusnya dijadwalkan berangkat pada tahun 2022 ini. Jumlah tersebut awalnya adalah 1.800, namun hanya ada sebanyak 1.600 CJH yang sudah melunasi biaya.
Ke-1.600 CJH ini sebenarnya dijadwalkan berangkat ibadah haji pada tahun 2020 lalu. Namun terpaksa harus tertunda akibat kondisi pandemi Covid-19. Namun begitu, Kemenag belum dapat memastikan apakah nantinya 1.600 CJH ini dapat berhaji tahun 2022 ini.
Baca Juga : Dua Hal Ini yang Ditunggu Kemenag Kabupaten Malang Sebelum Berangkatkan CJH
Namun demikian, Kepala Kemenag Kabupaten Malang Musta'in belum dapat memastikan apakah ke-1.600 CJH tersebut dapat berangkat berhaji pada tahun ini. Hal tersebut lantaran kuota yang dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi yang juga masih di bawah normal.
"Kalau normalnya kan ada sekitar dua juta lima ratusan, sekarang yang dibuka hanya satu juta. Hanya tinggal sekitar 40 persen-an," ujar Musta'in.
Dengan kuota tersebut, dirinya memperkirakan bahwa kuota yang didapat Indonesia ataupun Kabupaten Malang juga turut akan terimbas menjadi berkurang. Jika saat ini tercatat ada sebanyak 1.600 CJH yang siap berangkat, dengan kondisi tersebut ia memperkirakan hanya ada sekitar 600 hingga 700 yang kemungkinan bisa berangkat.
"Kalau jadi 40 persen, di bawah 50 persen, jadi ya mungkin ada sekitar 600-an. Mungkin nanti bisa ditambah 10 persen. Atau kalau tidak, juga bisa ditambah dengan kuota-kuota yang siap selain dari tahun 2020," terang Musta'in.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Sampaikan Catatan Penting terhadap LKPJ Wali Kota TA 2021
Di sisi lain, dari 1.600 CJH tersebut, kurang lebih sekitar 55 persen diantaranya berusia di atas 65 tahun. Di mana hal tersebut saat ini juga masih menunggu aturan yang pasti dari Pemerintah Arab Saudi, apakah CJH yang boleh berhaji hanya yang berusia di bawah 65.
"Saya mendapat informasinya seperti itu (batas usia 65 tahun) tapi masih belum dipastikan. Sehingga Kemenag sedang melakukan pendekatan-pendekatan agar hal itu tidak diberlakukan, atau mungkin ada kekhususan-kekhususan," pungkas Musta'in.