free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Apresiasi Kenaikan Status Ke Penyidikan, Kuasa Hukum FKM Batangsaren Beri Catatan Kritis ke Kejari Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Apr - 2022, 20:12

Placeholder
Penasehat Hukum FKMB Billy SH. MH (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pasca naiknya status penyelidikan ke Penyidikan kasus pengelolaan tanah kas desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung oleh Kejaksaan Negeri, penasehat hukum pelapor angkat bicara. 

Menurut kuasa hukum Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) Mohammad Ababililmujaddidyn, pada bulan April 2022 pihaknya akan kembali demo ke APH.

Baca Juga : Upaya Menekan Maling Sapi, Bupati dan Kapolres Lumajang Saling Apresiasi

Namun, karena ada pemberitahuan koordinasi dan mendapat jawaban jika perkara naik ke penyidikan, maka FKMB membatalkan niatnya.

"Kita diyakinkan, hasil espose menyatakan jika kasus ini akan dinaikkan statusnya. Namun tiba-tiba Kejari mengadakan press rilis yang intinya kasus penyelidikan ini akan naik ke penyidikan," kata pria yang akrab dipanggil Billy ini, Rabu (13/4/2022).

Dari sekitar 3 dugaan kasus yang dilaporkan, ia menyayangkan ternyata yang dinaikkan hanya satu kasus yakni masalah pengelolaan tanah kas desa.

"Kita tunda sementara, kita beri kesempatan pada Kejaksaan untuk segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Kalau tidak, setelah lebaran maka kita akan kembali pastikan masyarakat melakukan aksi kembali," ucapnya.

Laporan tentang kasus di Desa Batangsaren ini telah sejak bulan Februari 2021 dilaporkan ke Kejasaan Tinggi Jawa Timur.

"Ada dua bendel laporan, pertama dugaan penyelewengan pendapatan asli desa atau PADes 2014-2019, kedua Penggunaan Dana desa (DD) 1 paket dan tanah kas desa," ungkapnya.

Khusus untuk tanah kas desa ada dugaan pengalihan hak tanah kas desa, yaitu pergantian Persil 70S4 menjadi 70D1.

"Dokumen kami, tanah itu masih tanah kas Desa Batangsaren bukan perorangan. Lengkap semua dan ada 36 bukti kita lampirkan," jelasnya.

Ia menyayangkan mengapa yang diangkat hanya persoalan tanah kas desa dan tidak mengungkap sekalian Penggunaan Dana Desa dan TKD (tanah kas desa).

"Kita memandang bukti sudah terpenuhi," terangnya.

Karena mendapat jawaban dan jaminan bahwa nantinya akan dikembangkan, FKMB masih mengapresiasi kejaksaan yang sudah mulai mengusut kasus ini.

"Terimakasih pada Kejasaan Negeri Tulungagung yang telah menaikkan kasus ini, permintaan kami apa yang disampaikan dan dijanjikan bahwa kasus ini akan dikembangkan tetap akan kami pertanyakan," paparnya.

Tanggapan FKMB ini merupakan respon dari Kejari Tulungagung sebelumnya yang  mengeluarkan surat perintah (sprin) penyelidikan dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Peningkatan penyelidikan ke penyidikan ini karena Kejari telah mendapat bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga : Tekan Pencurian Sapi via Kandang Kumpul, Kapolres Lumajang Beri Apresiasi

Dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa ini, terjadi pada periode 2014-2019.

"Untuk perkara pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren, mulai hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Senin (11/4/2022) lalu.

Menurut Agung, pihaknya telah menemukan dugaan adanya tindak pidana penyelewengan dan memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Karena masih ditingkatkan, belum ada tersangkanya," ujarnya.

Seperti diketahui, dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa itu terjadi selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2014 hingga 2019. 

Kejari telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dalam penyelidikan yang telah dilakukannya.

Sesuai aturan, pengelolaan tanah kas Desa Batangsaren, seharusnya pemdes memasukkan pengelolaannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Faktanya, dari hasil penyelidikan pengelolaan tanah kas desa di Batangsaren tidak dimasukkan dan penggunaannya tidak jelas.

Jika disewakan, hasil sewa atau kas harusnya dimasukkan dalam APBDes. Jumlah nilai sewa dan penggunaan juga harus dilaporkan dalam pertanggungjawaban.

"Saat di BAP Pemeriksaan, salah satu saksi menyebut penggunaan anggaran diketahui digunakan untuk membayar listrik hingga pemberian insentif untuk juru kunci makam," ungkap Agung.

Setelah dikeluarkan sprin, ke depan penyidik akan mendalami temuan penyelidikan dan segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni