JATIMTIMES - Dugaan penahanan ijazah alumni SMA Negeri 1 Lawang (SMANELA) Kabupaten Malang masih belum usai. Meskipun, Kepala SMA Negeri 1 Lawang telah menyatakan bahwa ijazah yang belum diambil oleh alumni tidak ada keterkaitannya dengan tunggakan oleh yang bersangkutan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya kembali menerima pengaduan dari salah seorang alumni SMA Negeri 1 Lawang yang diminta membayar tunggakan saat hendak mengambil ijazah.
Baca Juga : Penerbitan KIA di Kota Kediri Lebihi Target Nasional, Dispendukcapil: Capai 88,64 %
Hal tersebut juga terlihat dari kuitansi yang didapat oleh alumni tersebut saat mengambil ijazah. Di mana, pada kuitansi dituliskan bahwa uang yang dibayarkan sebesar Rp 500 ribu untuk pembayaran ‘tunggakan bangunan tahun 2008-2009.’
"Anak-anak yang saya dampingi kemarin tidak dipungut biaya apapun. Ini ada pengaduan siswa yang mencoba mengambil sendiri malah disuruh bayar," ujar Sub Advokasi Pendidikan dan Hukum DPD LIRA Malang Raya Abdul Munif.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Lawang Abdul Teddy Rahman menegaskan, bahwa tidak ada syarat apapun untuk mengambil ijazah. Meskipun di dalam aturannya menyebut harus tertib administrasi. Sedangkan untuk alumni yang masih punya tunggakan, ia juga menyebut tidak usah bayar dan dipersilahkan untuk datang ke sekolah langsung.
"Silahkan datang, menemui saya. Yang masih punya tunggakan juga tidak perlu bayar, bebas. Kecuali yang bersangkutan siapa tahu sudah kerja enak dan nyaman mau nyumbang untuk masjid silahkan, karena kita sedang membangun masjid. Tapi jangan karena faktor ijazah," pungkas Teddy.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komite SMA Negeri 1 Lawang Muhammad Rosyidi yang mengatakan, ijazah alumni yang saat ini masih ada di sekolah sebelumnya sudah pernah disampaikan dan disosialisasikan. Baik melalui surat, media sosial maupun mendatangi rumah yang bersangkutan.
Baca Juga : Wabup Didik Ingin Komoditas Kopi Kabupaten Malang Punya Standar
Pernyataannya tersebut direkam dalam sebuah video yang tersebar melalui pesan WhatsApp (WA). Menurutnya, alasan belum diambilnya ijazah milik alumni tersebut karena yang bersangkutan belum cap tiga jari atau pindah alamat.
"Jadi tidak benar jika ada yang menyampaikan bahwa ijazah ditahan sekolah karena punya tunggakan," ujar Rosyidi.