free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pastikan Warkop dan Kafe Beroperasi Sesuai Inmendagri, Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Siap Gelar Operasi Prokes

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

10 - Apr - 2022, 02:20

Placeholder
Ilustrasi opeerasi penegakan prokes Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Satgas Covid-19 Kabupaten Malang akan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat yang menjadi pusat keramaian. Seperti tempat nongkrong, warung kopi, kafe dan beberapa tempat lainnya. 

Selain memastikan bahwa tempat-tempat tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai antisipasi pergerakan Covid-19, operasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa beroperasi tempat tersebut tetap sesuai aturan dalam PPKM Level 2. Yang juga tercantum di dalam Inmendagri 20 tahun 2022.

Baca Juga : Erick Thohir Siap Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lamongan

"Tindak lanjut dari Inmendagri 20 tahun 2022, kafe itu kan boleh buka sampai pukul 00.00 WIB. Kita (Kabupaten Malang) kan level 2," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. 

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan melalukan operasi. Titiknya di beberapa lokasi yang memang banyak berdiri warung kopi ataupun kafe. Dan jika ada yang beroperasi lebih dari waktu yang ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan peringatan. 

"Rencananya dalam waktu dekat. Operasinya akan dilakukan malam hari. Kalau ada yang beroperasi overtime, lebih dari pukul 00.00 WIB akan kami beri peringatan," terang Firmando. 

Di sisi lain terkait Covid-19, berdasarkan Inmendagri 20 tahun 2022, saat ini Kabupaten Malang sudah berada di level 2 PPKM. Dengan turunnya level tersebut, sejumlah kelonggaran juga telah mulai diberlakukan. 

Baca Juga : Antisipasi Kemacetab Lebaran, Buka Tutup Jalur Diberlakukan di Kota Batu

Beberapa diantaranya adalah kapasitas pasar rakyat yang diperbolehkan hingga 75 persen, warung makan, restoran, kafe diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kegiatan peribadatan di tempat ibadah yang juga telah diperbolehkan digelar dengan kapasitas 75 persen. 

Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang juga terus menunjukan trend positif. Di mana, saat ini di skala Jawa Timur, Kabupaten Malang berada di urutan ke 11 dengan jumlah kasus aktif sebanyak 33 kasus. Sedangkan sebelumnya, sempat berada di 5 besar dan bertahan selama beberapa pekan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana