free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

IPM Rendah, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Kinerja Dinsos

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

09 - Apr - 2022, 02:19

Placeholder
Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, S.H. (Foto : Teguh Eko Januari -JatimTimes)

JATIMTIMES- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang dianggap tidak memiliki data akurat tentang standar kemiskinan.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman menyebutkan bahwa fakta di lapangan banyak keluarga mampu yang masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bansos lainnya.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Masuk 12 Minggu, Progres Lebih Cepat

 

“Kami merekomendasikan kepada Dinsos untuk melakukan koordinasi lintas sektor terkait BANSOS, KIS, BPNT, PKH, dan PIP. Selain itu, Dinsos juga harus melakukan pembaruan data KPM agar bantuan pemerintah terhadap keluarga miskin tepat sasaran,” ujar Supratman

Selain persoalan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial, Lumajang juga menjadi kabupaten dengan perkawinan usia dini tertinggi kedua di Jawa Timur. Pada tahun2021 ini tercatat ada 902 anak yang mendapat dispensasi menikah diusia dini. 

Banyaknya perkawinan usia anak ini menurut Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman menunjukkan bahwa Pemkab Lumajang belum serius menerapkan kebijakan yang menghormati hak-hak anak.

 Inilah yang menurut Supratman menjadi salah satu penyebab IPM Lumajang stagnan. 

Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka ujar Supratman, DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Lumajang untuk menjamin pada tahun 2023 tidak ada lagi perkawinan anak.

IPM Kabupaten Lumajang Tahun 2021 adalah 66,07, tumbuh sebesar 0,93 persen dari IPM di Tahun 2020 yang menunjukkan angka 65,46. Namun pertumbuhan ini menurutnya belum mampu mendongkrak posisi Lumajang di level Jatim.

Baca Juga : Tidak Lagi Pakai IMB, Pemkot Kediri Berlakukan PBG untuk Perizinan Bangunan

 

"Kami apresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Lumajang sehingga ada tambahan poin untuk IPM, tetapi itu masih tidak bisa merubah posisi IPM Lumajang di Jawa Timur,” ujarnya.

Supratman mengingatkan pentingnya peningkatan IPM, karena IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat. IPM juga menentukan peringkat atau level pembangunan Lumajang.

“Yang penting lagi, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU),” terangnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Moch. R. Abdul Fatah