JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi atas tersangka Siti Endah Nugraha (SEN) terkait dugaan kasus korupsi di Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Dino Kriesmiardi menjelaskan, sebanyak 11 saksi untuk tersangka SEN telah diperiksa secara begiliran mulai Kamis (31/3/2022) hingga Selasa (5/4/2022).
Baca Juga : Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Sebanyak 11 saksi tersebut meliputi Badan Pengawas RPH Kota Malang, ahli dan terpidana Anak Agung Raka Kinasih serta tersangka SEN yang telah diperiksa saat penangkapan pada Kamis (31/3/2022) malam di Kota Surabaya.
"Senin (4/4/2022) kemarin kami telah memintai keterangan empat saksi. Kemudian Selasa (5/4/2022) lima orang saksi dan hari ini satu orang saksi yakni terpidana AA (Anak Agung Raka Kinasih) yang kami periksa di Lapas Wanita, Kebonsari, Sukun, Kota Malang," jelas Dino, Rabu (6/4/2022).
Dino mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka SEN dilakukan secara bergiliran agar dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Perumda RPH Kota Malang dan menjerat SEN ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi AA. AA merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan telah di vonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada beberapa waktu lalu," ujar Dino.
Tidak berhenti di 11 saksi, Kejari Kota Malang telah mengirimkan surat panggilan kepada 10 saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor di Perumda RPH Kota Malang dengan tersangka SEN.
Pihaknya pun berharap, agar pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka SEN terkait dugaan korupsi di Perumda RPH Kota Malang segera tuntas. Pasalnya, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka SEN menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500.
Baca Juga : Tega Bakar Istri hingga Tewas, Pria di Kota Batu Divonis Kurungan Penjara 7 Tahun
"Segera kita tuntaskan kasus ini dan selesai serta dimungkinkan kalau ada pengembalian kerugian keuangan negara," kata Dino.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tersangka SEN merupakan pihak ketiga yang mengaku sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi atas dugaan kasus korupsi yang bersarang di Perumda RPH Kota Malang.
Kemudian di tahun 2020, SEN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di Perumda RPH Kota Malang. Tersangka SEN pun tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Posisi tersangka SEN yang kerap kali berpindah daerah, membuat penyidik kesulitan menangkap tersangka SEN. Akhirnya Maret 2022 Kejari Kota Malang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka SEN.
Alhasil, Kamis, 31 Maret 2022 tersangka SEN berhasil diamankan Kejari Kota Malang yang dibantu oleh jajaran Kejari Kota Surabaya dan Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka SEN ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.