free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tega Bakar Istri hingga Tewas, Pria di Kota Batu Divonis Kurungan Penjara 7 Tahun

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Apr - 2022, 18:48

Placeholder
Suyanto saat mengikuti sidang. (Foto: Kejari Kota Batu)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhi vonis kepada Suyanto tujuh tahun penjara akibat perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia.

Vonis itu dijatuhkan kepada Suyanto saat sidang secara online, Selasa (5/4/2022). Suyanto (52) warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Baca Juga : Putra Amien Rais Digugat Cerai Putri Zulkifli Hasan, Ada Apa?

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, Suyanto telah melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perbuatannya itu hingga membuat istrinya Rahmawati meninggal dunia.

“Kejadian itu bermula pada 6 September 2021 saat korban pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB ke rumah orang tuanya,” kata Edi. Tiba-tiba Suyanto datang dengan menggebrak pintu rumah orang tua korban dengan kondisi emosi.

Saat itu Suyanto sambil membawa botol berisi BBM. Kemudian BBM itu langsung disiramkan kepada tubuh Rahmawati. Mendengar suara keributan anak mereka keluar untuk melerai pertengkaran tersebut.

Suyanto pun dilerai keluar rumah. Namun saat itu Rahmawati juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah. Seketika Suyanto melemparkan korek api sambil berlari ke arah korban.

Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api. Keluarga korban berupaya membantu dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban. 

Baca Juga : Borong 12 Emas, Pertina Kota Batu Raih Juara Umum

Setelah api padam, korban dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Kota sayangnya nyawa Rahmawati tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita.

“Atas perbuatannya, Suyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana selama delapan tahun dipotong selama teerdakwa dalam tahanan,” tutup Edi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni