JATIMTIMES - Tak kunjung ada kepastian pencairan uang ganti rugi lahan untuk pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, Trenggalek, pemilik lahan ngadu Dewan. Hal itu dikarenakan perkara sejak tahun 2019 itu, hingga kini lahan milik warga yang rencananya akan diganti oleh Pemerintah Desa belum juga dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid menjelaskan bahwa dalam Hearing kali ini pihaknya datangkan beberapa pihak terkait yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga : Permudah Akses Warga, Pemdes Sukowiyono Bangun Jalan Paving
"Jadi yang hadir ini merupakan pemilik lahan yang akan digunakan sebagai pengganti tanah kas desa. Sedikitnya ada tiga orang yang mewakili 12 persen lahan yang bakal jadi TKD di Desa Nglinggis ini," ucap Husni usai temui perwakilan warga di Gedung DPRD Trenggelek, Selasa (5/4/2022).
Pihaknya menerangkan bahwa pada intinya, Hearing kali ini diajukan oleh masyarakat yang gelisah karena lahan yang akan digunakan untuk pengganti TKD Desa Nglinggis belum juga terbayarkan.
"Tadi dari pihak terkait berjanji akan melakukan pembayaran sebelum hari raya. Poin permasalahan ini sebenarnya hanya tentang proses administrasi yang sudah selesai, namun uangnya belum juga dibayarkan," terang politisi asal Partai Hanura ini.
Pihaknya juga mengkritik kelemahan masyarakat, dimana dalam transaksi jual beli masyarakat terlalu percaya kepada pemerintah. Artinya, masyarakat tidak memastikan kepastian hukum yang telah ditandatangani.
"Seharusnya mereka menanyakan keabsahan hukum jual beli apakah ketika akta jual beli sudah ada atau disaat pembayaran sudah dilakukan," ucapnya.
Husni menerangkan bahwa perkara ini sudah terjadi sejak tahun 2019 dan ada hubungannya dengan proyek pembangunan Bendungan Tugu. Namun jika di tuntut dari rampungnya pembangunan Bendungan, seharusnya perkara seperti ini tidak mencuat lagi.
"Memang sesuai peraturan, TKD tidak boleh dijual, hanya boleh dengan proses mengganti saja. Namun pada prakteknya disaat lahan sudah ada dan sudah disepakati tapi hingga sekarang belum juga terbayarkan," tutur Husni.
Baca Juga : Anggaran Gorden DPR Senilai Rp 48,7 Miliar, Bintang Emon: Makanya Harus Belajar Foya-foya Pakai Duit Orang
Pihaknya juga menegaskan bahwa sebenarnya dalam perkara ini tidak ada salah persepsi, hanya saja dalam prosesnya yang perlu diluruskan. Agar perkara ini tidak berlarut-larut, Husni memberi saran pada masyarakat agar berkirim surat ke pihak terkait sebagai bentuk permohonan.
"Kami tadi juga menyarankan kepada Pemerintah Desa untuk berkirim surat kepada pihak terkait atas kepastian pembayaran. Tadi dari hasil klarifikasi, uang ganti rugi TKD sebenarnya sudah ada. Namun saat ini masih berada di lembaga manajemen aset negara (LMAN)," pungkasnya.
Perlu diketahui, TKD milik Desa Nglinggis sebelumnya terdampak pembebasan lahan pembangunan Bendungan Tugu. Dari dampak tersebut, selanjutnya Desa Nglinggis harus mencari lahan sebagai pengganti tanah kas desanya.
Dalam hal ini desa telah berhasil mencari lahan pengganti yang akan digunakan untuk TKD. Namun dalam perjalanannya, setelah proses administrasi selesai pemilik lahan (masyarakat) belum menerima ganti rugi atas lahan mereka hingga saat ini.