JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) ketenagakerjaan di PT Danendra Untung Abadi yang terletak di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dugaan tersebut muncul seiring tewasnya dua pegawai pabrik pupuk PT Danendra Untung Abadi, Jum'at (1/4/2022) lalu.
Salah satu tim pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim Lukistiyantono menyebut, pabrik tersebut diduga melakukan pelanggaran SOP. Yaitu, berupa kurang lengkapnya alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pegawainya.
Baca Juga : Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Kediri Lakukan Pemeriksaan
“Dalam pembicaraan kita dengan pemilik pabrik (Pak Untung) mengatakan memang tidak ada bekal alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pegawai di sana,” ungkap Lukistiyantono, Senin (4/4/2022).
Dari hasil peninjauan di lapangan, pemilik pabrik mengaku belum melengkapi pegawainya dengan alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Alasan yang ia terima, pemilik pabrik menyebut berdirinya pabrik itu terhitung masih baru.
Diketahui, pabrik pupuk itu berdiri sejak 2020 lalu. “Pemilik mengaku memang belum menerapkan SOP ketenagakerjaan karena pabriknya masih baru. Tapi katanya sudah mulai menuju ke sana (penerapan SOP ketenagakerjaan),” jelas Lukistiyantono.
Lukistiyono juga menemukan fakta pada peninjauan di lapangan. Bahwa pabrik tersebut juga belum teregistrasi wajib lapor sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
“Perusahaan ini belum teregistrasi. Kami pun baru tahu Sabtu kemarin saat ke sana. Kalau di situ ada pabrik,” beber Lukistiyantono.
Dari hasil peninjauannya itu, Lukistiyantono akan melaporkan hasil sementara ke Disnakertrans Jawa Timur. Hal itu untuk pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti Disnakertrans akan mengeluarkan surat nota pemeriksaan untuk pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut. Kemarin kami tidak bisa meninjau lebih lanjut ke lokasi kejadian, karena area kejadian itu masih disegel oleh pihak kepolisian. Sehingga kami hanya wawancara dengan pemilik,” terang Lukistiyantono.
Sebagai informasi, dua orang pegawai pabrik pupuk, PT Danendra Untung Abadi di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tewas akibat tercebur kolam pengolahan pupuk, Jum'at (1/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya atas nama Riski (35) warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Lasianto (50), warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari.
Saksi mata, Ferry Bukit Siguntang (40) mengatakan, peristiwa itu terjadi bermula saat Riski hendak membersihkan tandon fermentasi pupuk di dalam kolam berukuran 5x5 meter tersebut.
Baca Juga : Viral Video Janda di Jember "Senam Jari", Berujung Pengaduan ke Polisi
“Diduga akibat tidak kuat dengan bau pupuk yang sangat menyengat, membuat pernafasan korban terganggu. Sehingga, ia pun kemudian terjatuh,” ungkap Ferry, Jum'at (1/4/2022).
Sebelumnya, niat Riski masuk ke dalam kolam itu sudah dilarang oleh pemilik. Namun, berselang beberapa waktu, tanpa sepengetahuan pemilik dan teman-temannya, ia tetap masuk ke dalam kolam itu.
“Kami sempat panik, kemana korban ini. Diketahui kemudian ia sudah tergeletak di dalam kolam,” ujar Ferry.
Mengetahui hal itu, salah satu temannya, Lasianto berusaha menolong Riski. Ia mencoba masuk ke dalam kolam untuk menggunakan tangga. Namun, ia pun akhirnya terjatuh akibat pernafasannya terganggu.
“Ia sempat minta tolong. Tapi saat kami hendak menolong ia sudah tercebur karena tidak kuat,” jelas Ferry.
Diketahui, saat itu ada 4 orang yang sedang bekerja bersama kedua korban saat itu. Yakni Riski, Lasianto, Arifin dan Ferry Bukit Siguntang.