JATIMTIMES - Upaya agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) anggota, Polres Kediri menggelar pemeriksaan pemegang senpi. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Mapolres Kediri, Senin (4/4/2022).
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kediri Kompol Ibnu Hendry Indarto. Dalam pemeriksaan tersebut Waka Polres Kediri didampingi dari Provost, Kabag Log dan Kasat Samapta Polres Kediri.
Baca Juga : Jelang Pencatatan Saham BEI, GoTo Alokasikan Dana Rp 310 Miliar untuk Mitra Pengemudi
Dalam pemeriksaan itu, masing-masing anggota pemegang wajib menunjukkan senpi serta surat kartu. Hal itu pemegang senpi sebagai bentuk legalitas. Selain itu memperlihatkan kondisi senpi berikut amunisinya.
Waka Polres Kediri Kompol Ibnu Hendry Indarto mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan senpi itu untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan mengetahui masa aktif penggunaannya.
"Kami berpesan kepada anggota yang memegang senpi agar menggunakan sesuai SOP. Namun demikian kepada anggota tetap mengedepankan pelayanan humanis terhadap masyarakat," ungkap Ibnu.
Selain memeriksa senpi, Ibnu juga melakukan pemeriksaan kartu tanda anggota (KTA). Pengecekan itu untuk mengetahui apakah KTA sudah kadaluarsa atau belum. "Kepada anggota yang KTA-nya mati agar segera diperbaharui. Pemeriksaan ini salah satu langkah kami untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap anggota polsek dan Polres Kediri," jelas Ibnu.