JATIMTIMES – Sebanyak 9 guru tetap (GT) Sekolah MTS Al Badar didampingi kuasa hukumnya Ihya Ulumudin, mengadukan EL kepala sekolah ke Mapolres Jember, Senin (4/4/2022). Pengaduan itu menyusul diamputasinya hak-hak 9 guru tersebut dalam 2 bulan terakhir ini, dengan tidak diberikan gajinya.
Tidak hanya ‘diamputasi’ 9 guru yang sudah masuk guru sertifikasi ini juga hak akses untuk masuk absensi daftar hadir guru, hal ini karena user dan pasword dari 9 guru tersebut di reset, sehingga selama dua bulan, meski secara fisik bekerja, namun secara sistem tidak tercatat.
Baca Juga : Buka Suara soal Wacana Tunda Pemilu, DPD Siap Jadi Penghalang Partai yang Akan Ubah Konstitusi
“Kami terpaksa mengadukan EL kepala sekolah MTS Al Badar Rambipuji ke Mapolres Jember, karena hak-hak klien kami selama ini tidak diberikan. Terakhir menerima tunjangan haknya pada Desember lalu, setelah itu tidak pernah dapat lagi,” ujar Ihya Ulumuddin kuasa hukum dari 9 guru saat ditemui di Mapolres.
Udik panggilan akrab Ihya Ulumuddin, aduan terhadap EL ke Mapolres Jember bukan hanya aduan terkait menghilangkan hak-hak 9 guru, tapi pihaknya juga mengadukan EL dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008, dimana EL telah melakukan reset atau menghapus data kliennya dari data guru sertifikasi kependidikan.
“Kami juga melaporkan kasus UU ITE terhadap kepala sekolah, karena selama dua bulan klien kami tidak bisa masuk sistem absensi guru, sehingga berdampak pada sistem, di mana klien kami meski hadir secara fisik tapi bisa dinyatakan tidak masuk secara sistem,” jelas Udik.
Udik juga menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa kliennya ini sudah pernah diadukan ke kantor Kemenag Jember, namun pihak Kemenag menyerahkan persoalan ini ke pihak yayasan tempat MTs Al Badar bernaung, di mana pihak yayasan juga menyerahkan kasus ini ke pihak kepala sekolah yang tidak lain adalah EL.
Baca Juga : Viral Video Janda di Jember "Senam Jari", Berujung Pengaduan ke Polisi
“Beberapa waktu lalu pernah dilakukan mediasi, tapi ya ujung-ujungnya kembali ke EL, saat itu EL bersedia mengembalikan data user klien kami, tapi minta beberapa dokumen yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan mengajar, padahal mereka kan guru, ini yang membuat mediasi buntu sehingga kami adukan ke Mapolres Jember,” pungkas Udik.