JATIMTIMES - Pemilik toko grosir sembako, F (40) warga Desa Bululawang, Kecamatan Bulalawang, Kabupaten Malang yang diduga melakukan penyekapan terhadap mantan karyawannya, GF (18) warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.
Mereka datang untuk mengklarifikasi laporan GF ke Polres Malang terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh majikannya selama 10 hari di rumah F yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hijab Segiempat Fashion Hacks, Tampilan Kece dan Tetap Syar'i
Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan menyebut bahwa dugaan penyekapan yang dilakukan F kepada GF sebagaimana dilaporkan sebelumnya adalah tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin kabar tersebut terus simpang siur.
“Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang,” ungkap Hatarto.
Menurut Hatarto selama 10 hari tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F akibat ada permasalahan yang harus segera diselesaikan. Karena ia menyebut bahwa terkait kerugian yang dialami F mencapai sekitar Rp 1 Miliar, karena diduga digelapkan oleh GF.
“Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GR,” kata Hatarto.
Sehingga, untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta F untuk tinggal di rumah selama 10 hari. Dan saat itu, ia ditempatkan di salah satu kamar milik F.
“Namun, karena GF dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya,” jelas Hatarto.
Hatarto pun memastikan bahwa dalam kamar yang ditempati oleh F juga tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.
“Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk keluar sebenarnya terbuka lebar,” terang Hatarto.
Hatarto pun menjelaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya itu karena GF kerap melakukan penyimpangan saat proses penjualan sembako. “Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF,” kata Hatarto.
Dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 mencapai Rp 1 Miliar. “Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut,” ujar Hatarto.
Terkait hal itu, GF dan F telah melakukan kesepakatan secara keleluargaan. Bahwa, GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut, dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp 1 Miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F,” tuturnya. “Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan,” sambungnya.
Baca Juga : Kadisdik Sumenep Sebut Oknum Kepsek SMP sebagai Korban Sindikat Penipuan Berkedok VC Seks
Klarifikasi dilanjutkan Hatarto, bahwa GF bekerja sejak tahun 2020 lalu masih di bawah umur tidak benar. Sebaliknya, saat itu pihaknya sudah menginjak usia 18 tahun, sekaligus telah bestatus menikah.
Sehingga ia menyebut bahwa GF bukan anak di bawah umur. “Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa,” ungkap Hatarto.
Selama bekerja, GF juga digaji sebanyak Rp 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan. Dan kabar ada penekanan F kepada GF itupun ditepis pihaknya.
“Kalau terkait F menekan GF untuk memenuhi target omset senilai Rp 30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualam mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa remaja perempuan mantan karyawan toko grosir sembako, GF (18) warga asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang membuat laporan ke Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022).
Laporan itu lantaran diduga GF menjadi korban penyekapan selama 10 hari oleh majikan tempatnya berkerja, di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia membuat laporan ke Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro. Agus menganggap majikan tersebut telah melanggar Pasal 330 KUHP.
Sementara itu, sang majikan menyebut ada dugaan penggelapan yang dilakukan GF. Hal itu ditemukan akibat adanya selisih keuangan yang diterima majikannya pada tahun 2021 lalu. Sehingga, ia menganggap dirinya mengalami kerugian.
GF bekerja di toko milik F sejak tahun 2020. Kemudian pada September tahun 2021 jabatannya meningkat sebagai kepala toko di salah satu toko yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Selama bertanggung jawab sebagai kepala toko itu, korban disebut ditarget Rp 40 juta.
GF menganggap target itu terlalu memberatkan. Alhasil, ia terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.