JATIMTIMES - Keputusan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2022 kembali menjadi buah bibir warganet. Kali ini terkait izin mudik Lebaran 2022 yang mendapat lampu hijau, namun terdapat sejumlah poin larangan.
Salah satu aturan yang paling disorot yaitu larangan makan, minum, hingga mengobrol sepanjang perjalanan mudik, terutama yang menggunakan transportasi umum. Hal tersebut seperti diatur di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga : Usai 5 Purnawirawan Jenderal dan Sopir Angkot, Kini Giliran Guru Juga Ikut Gugat UU IKN ke MK
Namun ditegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perjalanan mudik yang kurang dari dua jam. Larangan juga dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," begitu bunyi isi Pasal F Ayat 2(f) di SE tersebut.
Peraturan baru ini lantas menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti dikutip dari berbagai platform media sosial, banyak warganet yang mengkritik peraturan tersebut.
"Sorry bro, mulut diciptakan untuk berbicara, makan, dan minum," komentar @daya_@love.
"Duh, kasian yang mudik lintas pulau jalur darat dan laut," ujar @laiaammnj.
"Untung gak dilarang duduk," celetuk @deasyyyttnm.
"Ga sekalian dilarang nafas pak?" sindir @gaimanikk__.
"Dipikir melok (lagi) ujian," seloroh @bobroktart22.
"Kalo mudiknya siang kan masih puasa wkwkw." tambah @debinaa.
Selain soal makan, minum, sampai mengobrol, ada aturan lain bagi orang-orang yang mudik. Berikut syarat lengkap perjalanan mudik Lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN):
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga : Uniknya Pasar Takjil di Ketawanggede, Pembeli Bisa Pulang Bawa Minyak Goreng
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.