free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Tulungagung Larang Pejabat dan ASN Mengadakan atau Menghadiri Buka Bersama

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Apr - 2022, 20:49

Placeholder
Ilustrasi buka bersama. (Foto: Dok. Google)

JATIMTIMES - Pemerintahan Kabupaten Tulungagung (Pemkab Tulungagung) mengeluarkan surat edaran tentang larangan  bagi pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri.

"Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri," dikutip dari SE Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung, Senin (4/4/2022).

Baca Juga : Serahkan Surat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ning Ita Beri Pesan Menyentuh soal Pelayan Publik 

 

Surat Edaran Nomor : 451/145/012/2022 tentang imbauan pelaksanaan kegiatan bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 itu dikeluarkan pada 1 April 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tulungagung (Sekda Tulungagung) Sukaji.

Dalam SE itu disebutkan, latar belakang atau dasar yang digunakan adalah SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, 2 dan 1 covid-19.

Selain itu, SE imbauan dibuat juga berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (1/4/2022) bersama MUI, FKUB, FKDM, instansi terkait, Kemenag, Kodim 0807, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas dan Tokoh Pemuda.

Secara lengkap imbauan itu adalah sebagai berikut :
1. Mensyukuri datangnya bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 dengan melaksanakan kegiatan keagamaan di bulan Suci Ramadhan 1443 H dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, dengan suasana aman, tenteram, damai saling menghormati antar pemeluk agama, untuk itu apabila terjadi perbedaan dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1443 H tahun 2022 M, supaya tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah RI (Hasil sidang isbat Kementerian Agama RI).

2. Aparat Sipil Negara dan pelayan masyarakat, agar tetap meningkatkan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat yang memerlukan pelayanan

3. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadin kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house idul Fitri

4. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan

5. Meningkatkan kualitas ibadah. Gerakan Sadar Zakat dan Shodogoh dengan memberdayakan Baznas Kabupaten Tulungagung serta kegiatan badah sosial lainnya secara Ikhlas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

6. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan persatuan kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesual dengan tuntunan Al-Qur'an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah

7. Apabila menyuarakan suara tanda berbuka puasal adzan maghrib dan adzan subuh khususnya, agar tepat waktu menyesuasikan jadual imsyakiyah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung

8 Ronda malam ronda thethek untuk tidak memakai pengeras suara yang berlebihan dan dilaksanakan 1 (satu) jam menjelang jadual imsyakiyah agar tetap menjaga keamanan, ketertiban lingkungannya;

9. Menghimbau kepada umat Islam agar menyemarakkan masjid, mushola, langgar dan tempat ibadah yang ditentukan dengan berbagai kegiatan ibadah dan dakwah serta tetap menjaga ketenangan masyarakat;

10 Dilarang menggunakan petasan dan sejenisnya, dalam menjaga kekhuyusukkan bulan Suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan

Baca Juga : Pemotor di Tulungagung ini Tewas Setelah Tabrak Truk Rusak yang Makan Bahu Jalan 

 

11. Mengatur sebaik-baiknya kegiatan operasional jenis usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan Hemunkaran serta keresahan masyarakat;

12. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas dan tokoh pemuda dengan memberdayakan forum-forum yang ada (Kominda, FKUB FKDM, MUI tingkat kabupaten/kecamatan) dalam rangka ketertiban dan kelancaran arus mudik balik pada sebelum pada saat dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022

13. Mengamankan obyek vital di daerah antara lain terminal bis, stasiun kereta api, pelabuhan, pasar, tempat hiburan/ rekreasi dan pusat-pusat arus mudik lainnya dalam rangka antisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan/ konflik sosial antar kelompok masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS);

14. Menjaga dan mengendalikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok terutama Sembilan Bahan Pokok (sembako) di daerah

15. Menjaga pos-pos keamanan dan kesehatan terpadu dengan instansi terkah pada Kawasan mudik) balik di setiap kecamatan/ tempat yang ditentukan

16 Memantau ketersediaan gas elpiji di pasaran dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU jalur arus mudik/balik

17. Menutup usahanya dari 2 (dua) hari sebelum awal Ramadhan 1443 H sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada jenis Usaha Arena Permainan, Panti Pijat jenis Shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup

18. Penyelenggaraan pertunjukkan event oleh pengusaha impresariat/ promotori event organizer bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila malam hari boleh dimulai setelah pukul 22.00 WIB dan ditutup paling akhir pukul 24.00 WIB

19. Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya, diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling pada perayaan malam Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor/mobil atau kendaraan lainnya,

20. Bagi pengusaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, hendaknya menghormati kepada saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak membuka tempat usahanya secara terbuka dan ditutup menggunakan tirai, sehingga tidak nampak menyolok/tidak terbuka,

21. Diharapkan meneruskan himbauan pelaksanaan kegiatan bulan Suci Ramadhan 1443 H dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 di maksud:
a. Bagi Dinas/ Badan Bagian/ Instansi/ Lembaga untuk meneruskan himbauan ini sampai ke tingkatan bawah sesuai Tupoksi terkait masing-masing.
b. Bagi Camat untuk meneruskan sampai tingkat kelurahan/desa.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni