JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang hingga memasuki April 2022, masih belum memutuskan untuk memperpanjang penggunaan atau memusnahkan 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Padahal, vaksin tersebut sudah expired atau kadaluarsa pada akhir Februari 2022 lalu.
Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apapun dikarenakan surat rekomendasi perpanjangan penggunaan 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk vaksin dosis ketiga atau booster belum turun.
Baca Juga : Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022: Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Mengganti secara Berkala
Belum turunnya surat rekomendasi dari Kemenkes RI dan ITAGI terkait perpanjangan penggunaan 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk vaksin dosis ketiga atau booster, membuat Dinkes Kota Malang untuk sementara tidak menggunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca sejak dinyatakan kadaluarsa pada akhir Bulan Februari 2022 lalu.
Selain itu, terkait pemusnahan Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang sudah kadaluarsa, Husnul juga mengaku masih menunggu surat resmi dan arahan lebih lanjut dari Kemenkes RI dan ITAGI. "Belum ada petunjuk (untuk pemusanahan 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca), jadi masih tersimpan di Dinas Kesehatan," kata Husnul.
Alhasil, untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum, Dinkes Kota Malang telah mendistribusikan dua jenis vaksin. Yakni Vaksin Covid-19 Pfizer dan Vaksin Covid-19 Moderna.
Di mana untuk ketersediaan stok dua jenis vaksin tersebut di ruang penyimpanan Dinkes Kota Malang saat ini telah kosong. Karena seluruhnya telah di distribusikan kepada masing-masing fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
"Kalau sisa sudah nggak ada ya, sudah di distribusikan semua dan ini kita minta untuk (dropping) yang AstraZeneca juga," tutur Husnul.
Lebih lanjut, untuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Dinkes Kota Malang juga telah mengajukan permintaan lagi kepada Kemenkes RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Maka dari itu, ketersediaan Vaksin AstraZeneca yang akan digunakan untuk vaksin dosis ketiga atau booster belum tersedia.
Baca Juga : Berharap Angka Covid-19 Tidak Kembali Naik, Menko Airlangga Minta Masyarakat Vaksinasi Dosis Tiga
"Karena kita nanti berdasarkan permintaan dari faskes, kemampuannya berapa, itu yang kita rekap. Misalnya Klinik A butuh AZ (AstraZeneca) 50 vial, itu yang nanti kita rekap semua, kemudian kita mengajukan permintaan ke provinsi. Kemudian distribusi sesuai permintaan di faskes itu," jelas Husnul.
Sementara itu, pihaknya pun memberikan kebebasan bagi masing-masing faskes untuk memberikan pengajuan kebutuhan Vaksin Covid-19 untuk kegiatan vaksinasi di masing-masing faskes. Jadi tidak ada batasan kuota permintaan jumlah Vaksin Covid-19.
"Nggak ada (batas kuota), kami memberikan kebebasan berapa kemampuannya faskes untuk melakukan vaksinasi. Berapapun itu kami usulkan ke provinsi," pungkas Husnul.