JATIMTIMES - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan ketentuan selama bulan suci Ramadan, Jumat. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers bersama awak media, Jumat (1/4) bertempat di Warunk Upnormal.
Wali Kota Kediri didampingi Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar, Kepala Diskominfo Apip Permana, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Herwin Zakiyah.
Baca Juga : Tok! Hasil Sidang Isbat, Awal Puasa Ramadan 2022 Jatuh pada 3 April 2022
Saat ini Kota Kediri berada pada PPKM level 2. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan open house dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Menurut SE Kemenag, kita tidak diperbolehkan untuk menggelar buka bersama dan open house ASN dan pejabat. Taman juga sudah dibuka. Bisa ngabuburit di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Abdullah Abu Bakar mengungkapkan ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, di momen Lebaran masyarakat juga diperbolehkan mudik. Dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster. "Ramadan kali ini kita dihadapkan pada kenaikan beberapa komoditas. Pemkot Kediri akan menggelar operasi pasar untuk meringankan beban masyarakat," ungkapnya.
Wali Kota Kediri juga menambahkan Pemkot Kediri akan mendekatkan pelayanan perizinan. Khusunya bagi UMKM yang produknya ramai di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Seperti usaha hampers, bingkisan, dan kue kering.
Baca Juga : Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkot Kediri Gelar Pembinaan Duta GenRe
"Kita akan gelar di masing-masing kecamatan. Kita akan dekatkan kepada UMKM. Saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa," imbuhnya.