free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beri Hibah Rp 6,9 Miliar ke Masyarakat, Ning Ita Juga Bekali Aturan Hukumnya

Penulis : Abdullah M - Editor : Dede Nana

02 - Apr - 2022, 01:22

Placeholder
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat pemberian hibah secara simbolis

JATIMTIMES - Jelang bulan Ramadan, Pemkot Mojokerto memberikan hibah ke sejumlah lembaga atau instansi yang ada di Kota Mojokerto. Total nilainya tidak tanggung hingga mencapai Rp 6,9 miliar lebih.

Nilai tersebut akan diberikan kepada 79 penerima. Mereka dari berbagai macam latar belakang yang berbeda. Ada berupa instansi dan ada juga berupa organisasi masyarakat. Kemudian ada juga berupa yayasan, sekolah, pondok dan masjid.

Baca Juga : PT KAI Daop 8 Surabaya Sudah Buka Pemesanan Tiket KA Lebaran

Namun, Pemkot Mojokerto tak hanya sekadar memberikan begitu saja. Pemkot juga menyampaikan sosialisasi tentang aturan regulasinya kepada penerima. Ini dilakukan agar tak sampai terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Jum'at (1/4/2022) 79 penerima ini dikumpulkan di Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Mereka kemudian mendapatkan sosialisasi dari Bagian Hukum, Bagian Keuangan dan juga Inspektorat Pemkot Mojokerto. Selain itu ada juga dari Pajak Pratama.

Secara simbolis Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kemudian memberikan dana hibah ini kepada perwakilan penerima. "Saya berterima kasih karena sudah mau hadir semua. Artinya seratus persen," ujarnya.

Dengan mau hadirnya penerima ini, menurut Ning Ita sapaan akrabnya, berarti ada perhatian serius dari masyarakat. "Sinergi yang baik ini harus kita kuatkan dalam rangka membangun Kota Mojokerto ke depan. Agar kotanya lebih maju, miliki daya saing, masyarakatnya mandiri dan tingkat kesejahteraan semakin meningkat," tuturnya.

Tak lupa Ning Ita juga meminta agar masyarakat memahami betul sosialisasi aturan hibah yang sudah disampaikan Pemkot Mojokerto. "Ada dari bagian hukum, kantor Pajak Pratama, bagian keuangan dan terakhir dari Inspektorat. Ini pemeriksa yang berhubungan dengan monev," bebernya.

Baca Juga : HUT Kota Malang ke-108, Pemkot Malang Komitmen Tuntaskan Program Sesuai RPJMD

Ning Ita menegaskan sosialisasi aturan yang diberikan ini memiliki satu tujuan. Yakni, agar pihak pemberi dan juga pihak yang menerima bisa selamat. "Seluruh narasumber yang telah memberikan materi tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah. Agar dana hibah yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan seusuai dengan regulasi yang ada," tegas istri dari Supriyadi Karima Saiful ini.

Ning Ita menambahkan semua dilakukan agar bisa sama saling selamat antara Pemkot dan juga masyarakat yang menerima. "Karena semua dana, baik dari pemerintah pusat maupun daerah semua ada aturan regulasinya yang harus kita laksanakan. Kalau tak sesuai jalannya menuju tak selamat," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abdullah M

Editor

Dede Nana