free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terapkan Restorative Justice, Kejari Gresik Bebaskan Tersangka Pencurian Handphone

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

02 - Apr - 2022, 00:12

Placeholder
Kejari Gresik Muhamad Hamda (kanan) dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mempertemukan Buang (kiri) dengan neneknya usai mendapat keputusan bebas dari Kejari Gresik, Jumat (1/4/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/JatimTimes)

JATIMTIMES - Umar Buang akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali. Pria 34 tahun itu dibebaskan dari penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (1/4/2022).

Perkara yang menjerat tersangka pencurian itu telah dihentikan. Buang mendapatkan restorative justice. Buang pun bisa bertemu lagi dengan keluarganya. Kebebasan Buang disambut haru neneknya Munarsih (72). Isak tangis pun pecah ketika keduanya dipertemukan di Kantor Kejari Gresik. Buang langsung bersimpuh sujud dan memeluk sang nenek.

Baca Juga : Sambut Bahagia Bulan Ramadan, Warga di Kota Batu Kirab Suguhkan Tumpeng Pohon

Buang dan neneknya diantar pulang menggunakan mobil milik jaksa ke rumahnya di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Disaksikan langsung oleh Kajari Gresik Muhamad Hamda dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhamad Hamda mengatakan, kesempatan Buang mendapat program ini hanya satu kali. Pihaknya pun mewanti-wanti Buang tidak melakukan aksi kejahatan lagi. 

"Ini berkah menjelang bulan Suci Ramadan. Jangan mengulangi lagi, jadilah orang yang lebih baik. Kalau melakukan lagi tidak bisa mendapatkan program ini," kata Hamda.

Hamda menyebut, proses mendapatkan program restorative justice sangat panjang. Salah satu syaratnya adalah korban memaafkan. Ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

"Yang terpenting lagi alasan kenapa mencuri. Kalau Buang karena ingin membelikan obat neneknya yang sedang sakit-sakitan," imbuhnya.

Baca Juga : Sidang Isbat Penentu Puasa Ramadan Digelar Sore Ini, Pemerintah Sebut Ada Potensi Perbedaan

Sementara Gus Yani mengatakan, dirinya telah berpesan kepada Buang untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. "Fokus kepada keluarga dan semoga nanti mendapat pekerjaan," pungkasnya.

Diketahui, Buang nekat mencuri handphone karena ingin membelikan obat untuk neneknya yang sedang sakit-sakitan. Buang pun gelap mata. Lajang 34 tahun itu mencuri sebuah smartphone Realme C.11 dan uang Rp 92 ribu milik Tuah Kurniawan, (32), warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 13 Januari 2022.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana