JATIMTIMES - Di tengah kabar naiknya harga BBM khususunya jenis Pertamax serta pajak pertambahan nilai (PPN), ada sedikit kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Itubsetelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan kembali menggulirkan program insentif pajak menyambut datangnya bulan Ramadan.
Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Baca Juga : Berkat Rengginang, Mahasiswa Unisma Juara Duta UMKM Jawa Timur 2022
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan diperuntukkan bagi kendaraan luar Provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.
“Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng. Situasi covid-19 semakin terkendali. Ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak. Ramadan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah , Jumat (1/4/2022).
Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50% dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.
Baca Juga : Ramadan Sejuk dan Sehat Bersama Masjid-Masjid Jabodetabek
Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non-tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.
Tingginya kesadaran wajib pajak ini, menurut Khofifah, patut disyukuri dan diapresiasi. Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.
“Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kami undi pada awal bulan Ramadan tahun ini. Jadi, segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah,” ujar Khofifah. Selanjutnya undian dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.