free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ketua Demokrat Lamongan: Paripurna Itu Produk Hukum, jika Melanggar Sangat Berbahaya

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Yunan Helmy

31 - Mar - 2022, 17:54

Placeholder
Ketua DPC Partai Demokrat Lamongan Debby Kurniawan (foto: Instagram Debby Kurniawan)

JATIMTIMES - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan ikut angkat bicara terkait polemik rapat paripurna DPRD Lamongan yang tetap digelar meskipun tidak memenuhi kuorum 1/2 sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 102 ayat 2 huruf b Peraturan DPRD Lamongan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Lamongan.

Mantan ketua DPRD Lamongan itu menyayangkan tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib tersebut. "Paripurna itu produk hukum. Coba dicek dengan teliti tatibnya. Jika melanggar, sangat berbahaya. Tidak  bisa masuk ke proses selanjutnya karena  produk selanjutnya otomatis melanggar hukum," ungkap anggota Komisi X DPR RI ini mengomentari berita Jatimtimes.com, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga : Sambut HUT Kota Malang ke-108, Wali Kota Sutiaji Promosikan Batik Malangan Lewat Malang Batik Festival 2022

Pria yang akrab disapa Iwan itu juga mempertanyakan pasal yang tidak  dilanggar. Maksudnya apakah ada pasal yg menyebutkan berapa pun jumlah anggota yang hadir, maka sidang bisa dilanjutkan. Dia juga menyayangkan penjelasan dari Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.

“Penjelasan sekwan bagaimana, Mas? Lho..  yang tidak hadir dianggap hadir?” kata Iwan.

Adapun dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila: 

a. dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati dan atau wakil Bupati:

b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD, atau 

c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. 

Ayat (2) keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila: &. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Baca Juga : LPS Berani Jamin Simpanan Nasabah Bank hingga Rp 2 Miliar

b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: atau 

c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. 

Ayat (3) apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam. 

Ayat (4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah. 

Berdasarkan peraturan tersebut, langkah yang harus diambil oleh pimpinan DPRD Lamongan ketika peserta sidang paripurna tidak kuorum adalah melakukan penundaan sebagaima ayat (3) dan (4), bukan dipaksakan, sehingga melanggar aturan.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Yunan Helmy