free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LPS Berani Jamin Simpanan Nasabah Bank hingga Rp 2 Miliar

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

31 - Mar - 2022, 00:30

Placeholder
Dimas Yuliharto Sekretaris LPS di acara UKW yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

JATIMTIMES - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. 

Dimas Yuliharto Sekretaris LPS selaku narasumber menyampaikan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah di setiap bank.

Baca Juga : UMK di Kota Malang Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Begini Caranya

Dimas Yuliharto juga menyampaikan kepada insan media yang hadir dalam program sertifikasi  agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat. Adapun 3 T tersebut pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet). 

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp 2,084 triliun. Dari total simpanan tersebut terdapat Rp1,712 triliun (82,14%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening. Juga terdapat Rp 372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Baca Juga : Berhasil Ungkap Minyak Goreng Oplosan, Fraksi Gerindra Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

 “Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana