JATIMTIMES - Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2022, telah resmi diumumkan Selasa (29/3/2022) melalui 31 situs Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah tertera di situs ltmpt.ac.id.
Siswa yang telah dinyatakan lolos, tentunya harus melakukan registrasi lanjutan.
Baca Juga : DPMPTSP Ingatkan Dua Hal Penting Ini bagi Investor sebelum Berinvestasi di Kabupaten Malang
Seperti halnya mereka yang lolos di Universitas Brawijaya (UB). Calon mahasiswa harus melakukan proses lanjutan sebelum akhirnya benar-benar menjadi seorang mahasiswa.
Lantas, apa saja yang dibutuhkan dan harus dilakukan calon mahasiswa, serta bagaimana prosesnya?, yuk simak informasinya yang dilansir dari situs resmi Selma UB berdasarkan Pengumuman Nomor : 4031/UN10/PP/2022 Tentang Tata Cara Registrasi Mahasiswa Baru dari Jalur SNMPTN Tahun 2022 UB.
1. Melakukan pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id mulai tanggal 1 April 2022 pukul 10.00 WIB sampai dengan 17 April 2022 pukul 23.59 WIB dengan cara melakukan pembuatan akun baru dengan menggunakan alamat email yang valid. Tautan verifikasi akan dikirimkan melalui email.
Dan yang kedua, melakukan login pada laman https://admisi.ub.ac.id dan lakukan verifikasi pemberkasan SNMPTN dengan memasukkan Nama, No Pendaftaran, dan Tanggal Lahir sesuai dengan pendaftaran SNMPTN.
2. Isilah seluruh isian berkas pada laman https://admisi.ub.ac.id secara benar, akurat, dan jujur.
3. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) WAJIB memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Universitas Brawijaya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun beberapa persyaratan pemberkasan antara lain :
A. Foto diri. Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, warna latar belakang foto merah, wajah terlihat jelas, pakaian bebas rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan).
B. Berkas Rapor. Calon mahasiswa WAJIB mengunggah scan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir sekolah sejumlah 3 (tiga) semester pada aplikasi Admisi dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk Kelas reguler, mengunggah berkas rapor kelas XI semester 1 dan 2, kelas XII semester 1 (semester 3, 4, dan 5). Kelas akselerasi 4 semester mengunggah berkas rapor kelas X semester 1 dan 2, kelas XI semester 1 (semester 1, 2 dan 3). Dan Kelas akselerasi 6 semester (SMK) mengunggah berkas rapor kelas X semester 3 dan kelas XI semester 1 dan 2 (semester 3, 4, dan 5).
Selain itu, calon mahasiswa harus memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) wajib mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine). Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah.
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
Bukan hanya itu saja, calon mahasiswa juga harus menyertakan Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna. Namun syarat ini hanya untuk program studi yang mensyaratkan. Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan wajib ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta,Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa wajib melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA di situs https//haloselma.ub.ac.id dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
lebih lengkapnya, daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut : https://selma.ub.ac.id/indeks-program-studi-sarjana/.
Petunjuk sela mnjutnya, melihat pengumuman penetapan UKT Proporsional dengan login ke situs https://admisi.ub.ac.id pada 26 April 2022 dan melihat informasi UKT di Dashboard. Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP-K mekanisme pengumuman penerimaan wajib mengisi pernyataan kebenaran pengisian data penghasilan penanggung biaya pendidikan yang ada pada laman https://admisi.ub.ac.id.
Melihat pengumuman penetapan UKT Proporsional dengan login ke situs https://admisi.ub.ac.id pada 26 April 2022 dan melihat informasi UKT di Dashboard. Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP-K mekanisme pengumuman penerimaan beasiswa akan diumumkan kemudian.
Terkahir, calon mahasiswaembayar biaya UKT yang telah ditetapkan dengan tata cara yang akan diumumkan kemudian pada laman https://selma.ub akan diumumkan kemudian.