free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPMPTSP Ingatkan Dua Hal Penting Ini bagi Investor sebelum Berinvestasi di Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

30 - Mar - 2022, 21:44

Placeholder
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kepanjen telah ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Sejumlah program juga tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal tersebut untuk mengutuhkan Kepanjen sebagai Ibukota. Baik dari segi perwajahan, iklim ekonomi dan beberapa hal lainnya. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang juga telah mencatat beberapa peluang investasi yang telah masuk dan yang akan masuk. Beberapa diantaranya seperti hotel, industri, property atau perumahan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan lainnya. 

Baca Juga : Airlangga Hartarto Groundbreaking Investasi Pabrik Kertas Berkelanjutan Terbesar di Sumatera

"Yang sudah masuk itu antara lain seperti sarana penunjang infrastruktur seperti hotel, dan yang akan masuk antara lain, tentang rencana pengembangan Universitas Raden Rahmat (Unirra). Selain perumahan yang banyak masuk adalah UMKM, di kepanjen. Industri itu pengembangan industri rokok," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagulung

Subur menjelaskan, untuk investasi di sektor industri, saat ini yang sudah dalam proses adalah Pabrik Ragi yang ada di Kecamatan Bululawang. Menurutnya, proses pembangunan telah berproses, sembari pihak yang bersangkutan melengkapi berkas perijinan. 

"Di daerah Bululawang itu juga sudah ada pabrik ragi. Itu proses perijinan, dan pembangunan fisik sudah mulai jalan. Perijinannya sudah ada beberapa yang lengkap, dan ada perijinan yang masih proses," terang Subur. 

Sebagai persiapan, saat ini Pemkab Malang sedang dalam proses penyesuaian Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK). Dimana di dalamnya, akan ada perubahan-perubahan zona area tata ruang. 

"Dengan perubahan RDTRK itu, bagaimana investsi bisa terbuka dalam rangka percepatan investasi dan penguatan ekonomi nasional dan penguatan ekonomi di Kabupaten Malang," imbuh Subur. 

Baca Juga : Lulus SNMPTN Tapi Ngotot Ambil Jalur SBMPTN, Siswa Wajib Tahu Konsekuensinya

Sementara itu, secara prinsip, dari segi perijinan pihaknya sangat mendukung terkait rencana tersebut. Dirinya juga berpesan agar semua pihak atau masyarakat agar bisa lebih cermat jika ingin berinvestasi di Kabupaten Malang. Terutama terkait tata ruang dan status lahan.

"Apakah tata ruang yang akan dijadikan obyek usaha itu sudah sesuai. Kedua, disamping tata ruang paling penting adalah status tanah. Apakah tanah darat, tanah tegal atau tanah sawah. Dimana di dalam peta itu tanhnya warna hijau. Lebih baik dihindari, karena itu nanti juga berpengaruh pada alih fungsi lahan," pungkas Subur. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya