JATIMTIMES - Erma Suryaningrum (42) ditangkap polisi karena menipu para tetangganya hingga Rp 1 miliar. Emak-emak asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini melakukan penipuan dengan modus jual minyak goreng dengan harga murah di bawah harga pasaran.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi pelaku bermula pada Desember 2021 lalu. Erma menawarkan minyak goreng kemasan dengan merk Sunco dan Bimoli dengan ukuran masing-masing 2 liter ke para tetangga dan kerabatnya.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, 5 Pasar di Kabupaten Malang Digerojok 8 ton Migor Curah
Saat itu, harga minyak goreng kemasan 2 liter di pasaran seharga Rp 230.000 per karton isi 6. Namun, Erma menjualnya dengan harga Rp 180.000 per karton minyak dalam kemasan 2 liter.
"Tersangka sengaja menjual rugi untuk menarik para korban supaya beli kepada yang bersangkutan. Karena saat itu minyak goreng sudah mulai langka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (29/03/2022).
Dari sini, Erma berhasil meyakinkan tetangga dan kerabatnya bahwa minyak goreng yang ia jual lebih murah dibanding harga di pasaran. Emak-emak asal Jalan Halmahera VI, Kelurahan Kaliwungu ini kembali menawarkan minyak goreng murah ke para tetangga dan kerabatnya yang lain dan memostingnya di media sosial.
Minyak goreng murah yang ditawarkan Erma ini, kata Teguh, mulai banyak yang memesan hingga akhir Januari 2022 kemarin. Banyaknya permintaan tersebut, membuat tersangka kewalahan dan akhirnya timbul niatan untuk menipu para pelanggannya.
Para pemesan, lanjut Teguh, diminta memberikan uangnya terlebih dahulu. Baru kemudian minyak goreng diberikan setelah 1 minggu pemesanan.
"Dan akhirnya yang bersangkutan gali lubang tutup lubang, akhirnya berniat untuk melakukan penipuan. Dan dia tetap menerima pesanan minyak goreng dimaksud, tapi uang yang diberikan oleh pembeli digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Teguh.
Baca Juga : Lama Tak Terawat, Jembatan Nasional di Jalan Lamongan-Surabaya Ambles
Aksi penipuan yang dilakukan Erma tersebut akhirnya dilaporkan oleh dua korbannya ke Satreskrim Polres Jombang pada Januari 2021 dan Maret 2022. Kedua korban yang merupakan tetangga Erma itu, mengalami kerugian hingga total Rp 150 juta.
Dikatakan Teguh, dari hasil penyelidikannya, masih ada 10-15 korban lainnya dengan total kerugian Rp 1 miliar. "Namun dari hasil penyelidikan kami, masih banyak korban yang belum melakukan pelaporan kepada kami. Dan di situ kerugian kurang lebih Rp 1 miliar. Karena ada beberapa korban yang nilai kerugiannya Rp 300 juta dan Rp 160 juta," bebernya.
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.(*)