free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sengketa Pilkades Matanair, Pengamat Hukum: Yang Teriak Salahkan Bupati, Berarti Tak Paham Hukum

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Pipit Anggraeni

28 - Mar - 2022, 18:04

Placeholder
Dr. HM Sajali (Foto doc: Istimewa (JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perang opini yang diduga sengaja dimainkan di publik soal sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep mengundang perhatian pengamat hukum Dr. HM Sajali.

Dikatakan Dr. Sajali, jika saat ini ada pihak yang memaksakan kehendak, yang nyata-nyata kalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan tersebut memaksakan untuk segera dilantik. Bahkan menuding Bupati Sumenep tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya, pemahaman hukum yang demikian patut dipertanyakan.

Baca Juga : Kisah Nyata Sahabat Rasulullah SAW yang Salah Melihat Hilal, Begini Jadinya

"Ayo lah masyarakat jangan dibodohi, yang menang Pilkades Ghazali (Kades Nonaktif), terus ada yang teriak-teriak minta dilantik, menyalahkan Bupati dan Gubernur juga, logika sederhananya kan enggak mungkin Bupati hingga Gubernur mengorbankan jabatannya hanya soal Pilkades," katanya saat dikonfirmasi media, Senin (28/3/2022).

Lahirnya putusan PTUN Surabaya, dinilai putusan konyol. Karena pertimbangan putusan hakim merujuk terhadap ijazah yang nyata-nyata legal dan sah di mata hukum.

"Ijazah Ghazali tidak ada masalah, kok itu dijadikan pertimbangan oleh Hakim, ijazah yang diduga palsu itu kan sudah diuji oleh peradilan yang sama, itu dinyatakan legal," tegasnya.

Menurutnya, yang perlu diuji adalah keputusan hakim bukan sikap Bupati. Karena Bupati telah melaksanakan tahapan Pilkades serentak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Putusan oknum hakim ini perlu kita uji, karena melampaui kewenangannya, melampaui kewenangan Bupati. Bupati dan Hakim dan memiliki kewenangan berbeda, masyarakat kita sudah cerdas, yang perlu diuji kan keputusan oknum hakimnya yang dinilai melampaui kewenangan Bupati," sebutnya.

Dr. Sajali kemudian mengajak publik untuk tidak terjebak terhadap penggiringan opini yang menyesatkan prihal sengketa Pilkades Matanair.

"Masyarakat Sumenep, utamanya warga Matanair sudah cukup cerdas melihat duduk permasalahan Perkara kasus Pilkades, jangan malah menggiring-giring opini yang tidak jelas," pungkasnya.

Baca Juga : Gelar Rakerda, PKS Kabupaten Blitar Pasang TargetĀ 7 Kursi di Pileg 2024

Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.

Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, "Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025".

Teranyar, tim pemilihan kabupaten menegaskan bahwa Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan soal sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Pipit Anggraeni