JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) kembali dilanjut. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek libatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melanjutkan pembahasan.
Seperti yang dijelaskan oleh Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, bahwa pembahasan Ranperda tentang PPKD sudah masuki babak akhir. Di mana tinggal menyisakan beberapa pasal di bagian akhir.
Baca Juga : Airlangga Hartarto Targetkan Golkar Bali Bisa Sumbang Minimal 3 Kursi di DPR pada Pilpres 2024
"Alhamdulillah pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah sudah sampai pasal terakhir," tuturnya usai pimpin rapat di kantor DPRD Trenggalek, Jumat (25/3/2022).
Walaupun demikian, hasil dari pembahasan kali ini masih menyisakan beberapa daftar inventarisasi masalah yang akan kembali dibahas pada rapat berikutnya.
"Pasal yang dibahas pada hari ini mulai dari pasal 160 hingga pasal 208. Dari semua pasal sudah dibahas didalam Pansus, sedangkan tentang daftar inventaris masalah telah tercatat pada notulen rapat," tambah politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.
Alwi juga menjelaskan bahwa beberapa pasal yang dibahas kali ini ada empat daftar inventarisasi masalah yang ada perlu dikoordinasikan. Seperti penambahan beberapa ayat agar sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah yang baru.
Baca Juga : Ombudsman RI Rekomendasikan Pemkab Malang Lakukan Pemecahan Wilayah Pelayanan
"Totalnya ada empat DIM yang diusulkan, dua ayat dari pansus dan dua ayat dari bagian hukum. Ke empat DIM itu mengenai norma aspirasi dan masalah transaksional keuangan pada anggaran non tunai. Karena Ranperda ini kedepannya akan mengatur alur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Trenggalek," pungkasnya.