JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AAA di Solo, Jawa Tengah, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, EGF yang masih berusia 13 tahun. AAA pun berhasil ditangkap Polresta Surakarta karena perbuatannya.
Perbuatan keji itu dilakukan AAA hingga 8 kali sejak Desember 2021 hingga 6 Maret 2022.
Baca Juga : Sekjen PPP Silaturahmi dengan Putra Pengasuh Ponpes di Jatim, Apa Yang Dibicarakan?
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga soal dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan ayah terhadap anaknya.
Laporan tersebut masuk ke Polresta Surakarta pada 6 Maret 2022 lalu.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku," kata Ade, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, Ade mengatakan pelaku memberi iming-iming kepada korban dengan menjanjikan meminjami sepeda motor jika korban mau melayaninya. Namun jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan meminjami telepon seluler untuk mengikuti sekolah dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AAA tinggal serumah bersama sang istri, korban, dan adik korban di Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Karena rumahnya kecil, mereka harus berbagi tempat tidur di dalam 1 kamar yang sama.
Lebih kejamnya, pelaku menyetubuhi anak kandungnya di samping istrinya dan anak bungsunya. Agar tidak ketahuan, pelaku menunggu mereka tertidur dan menggunakan selimut saat melancarkan aksinya.
AAA mengulangi perbuatan itu sampai 8 kali tanpa ketahuan.
Terakhir kali, ia melakukan aksi cabulnya itu pada 6 Maret 2022 sekitar 05.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban bermain dengan ponselnya.
Ia lalu meminta korban melayani nafsunya. Di hari yang sama, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Baca Juga : Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Meringkuk di Penjara dengan BB Narkoba 9,2 Kilogram
"Teman ini yang kemudian menceritakan apa yang ia dengar kepada Pakdhe atau kakak dari ibu korban," kata Ade.
"Dari situ disampaikan ke ibu korban hingga akhirnya melapor ke kami," lanjut Ade.
Dalam kasus ini, Ade mengatakan AAA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua korban sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan.
Selain itu, tersangka mengaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri karena jarang melakukan hubungan dengan sang istri.