JATIMTIMES - Seorang residivis kasus narkoba berinisial PT (32) asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang baru bebas tiga bulan yang lalu, kembali meringkuk di balik jeruji besi karena kasus peredaran narkoba golongan satu yakni sabu dan ganja dengan berat total 9,2 kilogram.
Untuk diketahui, PT merupakan residivis dengan kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2015 mendapatkan putusan tujuh tahun hukuman penjara. Kemudian, tiga bulan yang lalu tersangka PT telah menghirup udara bebas dan masuk Bulan Maret 2022, tersangka PT kembali melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga : 4.500 Kilogram Minyak Goreng Curah Ludes Diserbu Warga Kota Batu, Dijual Miring
Penangkapan tersangka PT yang merupakan sindikat peredaran narkoba oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota ini dilakukan hari Selasa (15/3/2022) di kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan terhadap PT yang merupakan kurir narkoba ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka MRZ yang lebih dulu diamankan pada hari Sabtu (5/3/2022) di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di mana ketika dilakukan penangkapan terhadap MRZ, terdapat barang bukti berupa sabu seberat 16,06 gram.
Berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut, akhirnya pihaknya berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berhasil meringkus tersangka PT.
Kemudian Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya narkoba seberat 9,2 kilogram dengan rincian sabu 2,7 kilogram dan 6,5 kilogram ganja. Kemudian dua unit handphone satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
"Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher saat pers rilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa tersangka PT yang merupakan residivis narkoba baru saja bebas tiga bulan yang lalu.
"Jadi selama tiga bulan itu dia sudah beberapa kali mengedarkan, ada sekitar 400 gram sabu yang sudah dia edarkan di wilayah Malang Raya," terang Danang.
Lebih lanjut, penangkapan yang dilakukan dari hasil pengembangan pemetaan jaringan kasus peredaran narkoba dengan tersangka sebelumnya yakni MRZ ini merupakan sindikat luar Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja ini dikirim dari wilayah di Provinsi Jawa Tengah menggunakan jasa ekspedisi secara acak.
Baca Juga : 4.500 Kilogram Minyak Goreng Curah Ludes Diserbu Warga Kota Batu, Dijual Miring
"Tentunya ini dari hasil pengembangan jaringan antar provinsi yang sudah kami deteksi. Sebelumnya juga ada yang lewat Pelabuhan Kartini Jawa Tengah," kata Danang.
Pihaknya pun terus berupaya melakukan pengembangan sindikat peredaran narkoba ini hingga ke akarnya. Karena mulai dari penangkapan pengguna, kemudian kurir dan kedepan semoga bisa dilakukan penangkapan terhadap bandar narkoba.
"Karena memang jaringan ini sangat banyak kaki tangannya sehingga harus dipetakan satu persatu untuk kemudian kami petakan," tutur Danang.
Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sebagai informasi, dengan penangkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan BNN Kota Malang ini, dapat menyelamatkan puluhan ribu orang.
"Dengan penangkapan ini kita dapat menyelamatkan 25 ribu orang terkait barang bukti sabu. Kemudian kita bisa menyelamatkan 67 ribu orang terkait ganja dari bahaya narkotika," pungkas Danang.