JATIMTIMES - Personel Satbinmas Polresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan aksi panic buying minyak goreng di pasaran.
Polresta Banyuwangi, melalui Mobil Penyuluhan Keliling terus melalukan sosialisasi dan edukasi dalam menyikapi tingginya harga jual dan kelangkaan minyak goreng di pasaran yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga : Sikapi Kelangkaan Minyak Goreng Curah di Jember, Kadisperindag: Kami Pantau dan Siapkan Operasi Pasar
“Kami dari Satbinmas Polresta Banyuwangi meminta semua pihak berperan aktif untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jauhi hoaks dan laporkan pada petugas bila ada hal-hal mencurigakan terkait penimbunan minyak goreng dan sebagainya,” kata Bripka M. Syafaat saat melakukan imbauan dan program penyuluhan di Pasar Banyuwangi, Selasa (22/03/2022)
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Binmas Kompol Mustakim mengatakan, dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, salahsatunya memastikan ketersediaan dan memantau stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Melalui personel yang menangani bidang satgas pangan, Polresta Banyuwangi mengecek langsung ke sejumlah distributor dan menemui langsung para pedagang untuk memastikan harga jual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ini demi kepentingan masyarakat banyak. Secara institusi, Polri serius mengawal kelancaran distribusi dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran,” pungkas Kompol Mustakim.
Baca Juga : Buntut Pencabutan HET Migor, HMI Cabang Malang Tuntut Mendag Dicopot
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani setelah mengikuti acara rapat paripurna DPRD Banyuwangi Senin (21/03/2022) kepada sejumlah wartawan menyatakan terkait masalah minyak goreng saat ini Pemerintah Banyuwangi masih menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut pemerintah pusat.
Menurut Bupati Ipuk, untuk harga jual minyak di pasaran pemerintah sudah memutuskan untuk melepas sesuai harga pasaran. ”Saat ini kami mengikuti aturan dan instruksi pusat kapan harus melepas atau penyaluranya dan kapan harus menahan. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara permintaan dengan harga di pasaran. Agar tidak ada permainan dari para pihak yang berupaya menjual dengan harga tinggi,” jelasnya.