JATIMTIMES - Retribusi parkir tepi jalan umum tak pernah mencapai target yang ditentukan Pemkot Batu. Karena itu, tahun 2022 Dinas Perhubungan Kota Batu mencoba menerapkan elektronik parkir, khususnya di Alun-Alun Kota Batu.
Saat ini pun terdapat gapura melintang cukup besar bertuliskan e-parkir di dua sisi di Alun-Alun Kota Batu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, pengguna kendataraan berhak melakukan pembayaran secara non tunai atau tunai.
Baca Juga : Bikin Resah Petani, Pencuri Cabai di Kota Batu Gasak Rawit dan Jual dengan Harga Murah
“E-parkir ini sebenarnya sudah mulai berjalan,” ucap Imam. Imam menambahkan jika sudah beberapa juru parkir yang menerapkan e-parkir.
Para pengendara pun bisa membayar melalui Q-Ris. Dengan melalui pembayaran elektronik itu, uang bisa langsung masuk ke Bank Jatim. Sehingga perhitungan jumlah perolehan dari retribusi parkir bisa lebih jelas.
Hanya saja tidak semua juru parkir (jukir) memahami mekanisme pembayaran parkir secara non tunai. Melihat sudah lama menerapkan sistem konvensional.
Karena pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi secara bertahap kepada para jukir di sekitar 230 titik. “Jukir yang masih gaptek perlu dikasih pembinaan sehingga pada Juni mendatang bisa terlaksana secara menyeluruh,” kata Imam.
Baca Juga : Tekan Stunting, Wabup Malang Minta Dinas Terkait Lebih Inovatif
Imam menargetkan, operasional e-parkir bisa dilakukan secara menyeluruh pada bulan Juni 2022. Demi upaya ini untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi pakrkir yang selama ini sering dibicarakan banyak pihak.
Sementara itu, retribusi parkir di tepi jalan ditargetkan Rp 8,5 miliar pada tahun 2021. Hanya saja realisasi perolehan meleset jauh dari target yang ditetapkan yakni Rp 400 juta.