JATIMTIMES - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memberikan perhatian kepada tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemkab Tulungagung. Bersinergi dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Maryoto memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Non ASN.
Perlindungan itu ditandai dengan penyerahaan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketengakerjaan Jawa Timur Anang Rafidi, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Gatot Prabowo dan beberapa OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung.
Baca Juga : Bupati Tuban Resmikan Taman Sleko 9 Kuda dan Car Free Night
Sebanyak 7.030 tenaga kerja non ASN di wilayah kerja Kabupaten Tulungagung mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Keseluruhannya dilindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). JKK dan JKM merupakan dua program wajib yang harus dimiliki setiap tenaga kerja, hal ini untuk melindungi para tenaga kerja dari resiko-resiko pekerjaan yang setiap saat bisa mereka alami. JKK akan melindungi setiap tenaga kerja dari resiko kecelakaan ketika sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan sedangkan JKM akan melindungi tenaga kerja dari resiko kematian.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, banyaknya manfaat dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan kualiatas hidup dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap para peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih tenang dalam bekerja dan menjadi lebih sejahtera. Karena resiko pekerjaan yang sebelumnya pekerja tanggung sendiri seperti kecelakaan akan kami berikan manfaat pengobatan hingga sembuh tanpa batas limit. Dan juga berbagai manfaat lain yang akan didapatkan tenaga kerja setelah menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Agus
Tak hanya penyerahan kartu kepesertaan, dalam kegiatan juga dilaksanakan penyerahan beberapa santunan manfaat program. Diantaranya santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga kerja atas nama purwanto sebesar Rp 85 juta yang bersangkutan merupakan pekerja migran dari kabupaten Tulungagung. Kemudian santunan jaminan kematian kepada tenaga kerja non ASN atas nama murtini. Ahli waris dari murtini mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian berupa uang sebesar Rp 42 juta. Terakhir ahli waris dari guntur hadi wibowo yang mendapatkan Rp 54.459.746,- . Yang terdiri dari Rp 42 jt santunan kematian, Rp 12.459.746 dari jaminan hari tua, dan dari jaminan pensiun sebesar Rp 363.300 akan diterima setiap bulannya oleh ahli waris.
Baca Juga : Bentis Pace, Turun Temurun Dipercaya Masyarakat Tulungagung Ampuh untuk Bahan Jamu
Lebih dala Agus menyampaikan, pihaknya berharap agar seluruh tenaga kerja di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Kami berharap momentum ini dapat memberikan inspirasi kepada seluruh pekerja serta pemberi kerja khususnya di wilayah Tulungagung akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan karena setiap pekerjaan pasti memiliki resiko,” pungkas Agus