JATIMTIMES - Kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga kini masih terus bergulir. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo itu berpura-pura membeli mobil mewah untuk membuat konten.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Terus Dalami Pertikaian Dua Perguruan Silat
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Indra hanya terbukti membeli Tesla di Showroom Prestige Image Motocars milik Rudy Salim. "Terkait kendaraan-kendaraan yang lain, penyidik usai pemeriksaan menyampaikan kendaraan Rolls-Royce maupun Toyota yang ada dalam konten tujuannya hanya untuk pembuatan konten," kata Gatot.
Gatot juga menjelaskan bahwa penyidik kepolisian telah memeriksa Rudy Salim pada Jumat (18/3/2022) terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Rudy mengakui telah menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari penjualan mobil dengan Indra Kenz.
Sedangkan, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan penyidik tidak akan menyita uang yang diterima Rudy Salim dari hasil jual-beli mobil tersebut.
Chandra menjelaskan, uang itu tidak disita sebab sebagai transaksi pembelian mobil Tesla dari Indra yang kini telah disita polisi. "Betul jual beli mobil Tesla. Kami sudah sita mobil Teslanya," ujar Chandra.
Baca Juga : Usai Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Kematian di Pakis Diperiksa Polisi
Selama proses pelacakan aset, polisi mengatakan akan menyita total Rp57,2 miliar aset milik Indra. Sejauh ini, total aset yang baru disita yakni sebesar Rp43,5 miliar.
Beberapa aset tersebut di antaranya, 2 unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla, 2 bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara dan 1 unit rumah di Medan.