JATIMTIMES - Polisi telah memeriksa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam insiden yang terjadi di Kecamatan Pakis pada Senin (14/3/2022) dini hari lalu. Dalam insiden tersebut, terjadi duel satu lawan satu antara pelaku MF (21) dan korban TR (35). Yang mengakibatkan TR meninggal dunia sesaat setelah kejadian.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MF setelah dirinya memutuskan menyerahkan diri ke Polres Malang dengan didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (17/3/2022) siang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban TR diketahui meninggal setelah berduel satu lawan satu dengan MF.
Baca Juga : Kematiannya Masih jadi Misteri, Jenazah Artis Thailand Tangmo Nida akan Diautopsi
"Akhirnya setelah acara mereka bertemu papasan di Kecamatan Pakis waktu pulang dan melakukan duel satu lawan satu," ujar AKP Donny.
Dari keterangan pelaku, polisi menemukan beberapa fakta. Salah satunya, adalah luka memar di wajah korban akibat pukulan dari MF. Ada sebanyak 3 luka, yakni di bagian pelipis, mata dan mulut korban.
"Dan itu ketika kami cek korban di rumah sakit hasilnya memiliki luka yang sama, yakni pelipis, mata dan juga bibir," imbuh AKP Donny.
Sementara itu, akibat duel tersebut, pelaku MF juga mengalami beberapa luka. Dimana ada luka memar, lecet dan juga luka bekas gigitan. Donny menjelaskan, saat di lokasi duel kala itu, tidak ada warga yang lewat. Para saksi pun tidak berada di lokasi duel.
"Jadi sepi karena jam 01.30 dini hari. Jadi ini dugaan kuatnya duel satu lawan satu," tutur dia.
Baca Juga : Ibu Hamil Harus Tahu, Mitos dan Fakta Tentang Makanan dan Minuman Ini
Selain itu, perkelahian antara MF dan TR diduga juga akibat perselisihan yang pernah terjadi di kesempatan sebelumnya. Hingga menyebabkan keduanya terlibat saling sindir.
"Pasal sangkaan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkas AKP Donny.