JATIMTIMES - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan tanah pembangunan SMAN 3 Kota Batu.
Eksepsi terdakwa ditolak hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pada Senin 14 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Baca Juga : Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi sedang Bertengger di Puncak Trending Twitter
Pada sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Rencana akan digelar pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang. “Karena persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Senin, 21 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” beber Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo.
Edi menambahkan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 dibagi menjadi dua perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa meyakini kerugian negara yang dilakukan terdakwa mencapai miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.
Lantaran hal ini kerugian negara cukup besar. Mengingat pada APBD 2014 pengadaan lahan SMAN 3 Batu anggarannya Rp 8,8 miliar. Dengan luas lahan yang dibeli seluas 8.152 meter persegi.
Baca Juga : Warga Tolak Pilkades Ditunda, Ratusan Kades Datangi Kantor Bupati Bangkalan Dukung Penundaan
Dalam kasus ini diduga mereka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,080 miliar. ES dan NIS merupakan warga Kota Malang. ES sebelumnya pernah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 silam.