JATIMTIMES - Panitia pemilihan (Panlih) menetapkan dua calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur periode 2018-2023, Selasa (15/3/2022).
Dua calon yang ditetapkan melalui sidang paripurna tersebut yakni Fattah Djasin dengan nomor urut 1 dan Agus Mulyadi dengan nomor urut 2. Keduanya dinyatakan secara sah memenuhi persyaratan atas hasil seleksi administrasi dan hasil verifikasi faktual.
Baca Juga : 40 Kades Menandatangani Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Selanjutnya, dari dua calon itu nantinya akan dipilih oleh 45 anggota DPRD Pamekasan untuk mendampingi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di sisa masa jabatannya.
Ketua DPRD Pamekasan sekaligus menjabat sebagai Ketua Panlih Fathorrahman mengatakan, penetapan dua calon pengganti Raja'e yang meninggal dunia pada 31 Desember 2020 lalu sudah ditetapkan dalam berita acara.
"Hasilnya juga telah kami siapkan yang disampaikan secara tertulis kepada partai pengusung calon Wabup Pamekasan pada 11 Maret 2022 lalu," kata Fathorrahman
Dikatakannya, meski kedua calon tersebut sudah ditetapkan, namun mereka tidak diperkenankan membuat visi misi baru melainkan harus menyesuaikan serta memperkuat visi misi bupati yang sudah ada sebelumnya, jika nanti salah satu sudah terpilih.
"Karena visi misi Berbaur itu sudah masuk dalam RPJMD. Nah ini tidak boleh dirubah tapi kalau menguatkan boleh. Kemudian akan dilanjutkan dengan pemilihan yang akan digelar pada 28 Maret 2022 mendatang," pungkasnya.
Baca Juga : Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2024, DPD PKS Kota Batu Gelar Rakerda
Pihaknya berharap, siapapun nantinya yang akan terpilih sebagai Wakil Bupati Pamekasan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Pamekasan yang sudah di cita-citakan bersama.
Untuk diketahui, acara sidang paripurna penetapan PAW Wabup ini dihadiri Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Partai pengusung pasangan Berbaur dan kedua calon Wabup yang bertempat di gedung paripurna DPRD Pamekasan.