JATIMTIMES - Sedikitnya ada 30 orang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kabupaten Tulungagung akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di Balai Besar Pemerintahan Desa Malang.
Pelatihan peningkatan Kapasitas BPD itu diberangkatkan langsung oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga : Gelar RKPD, Bupati Jember: Disusun Lebih Awal untuk Memenuhi Janji Saya
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, BPD mempunyai peran penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Dan 30 peserta diklat BPD yang diberangkatkan, akan mengikuti pelatihan selama 4 hari di Balai Besar Pemerintahan Desa Malang.
"Pelaksanaan Diklat BPD merupakan hal penting, sebagai pelaksana unsur di Pemerintahan Desa yang mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan roda pembangunan di wilayah setempat," kata Bupati Maryoto usai acara pemberangkatan.
Menurut Maryoto, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Selain itu, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kegiatan Diklat BPD, lanjut Maryoto, sebagai upaya meningkatkan kinerja BPD yang memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa agar lebih mengetahui tupoksi keberadaan BPD itu sendiri.
"Kedepannya agar BPD tahu akan fungsinya sesuai aturan ketentuan hukum dan perundangan-undangan sehingga pemerintahan desa di seluruh Tulungagung semakin lancar,” ucapnya.
Baca Juga : Ditangkap Polda Jatim, Pengedar Sabu Asal Blitar Dilimpahkan ke Polres Tulungagung
Maryoto menjelaskan, dengan adanya Diklat ini, para anggota BPD bisa meningkatkan kompetensinya sehingga diharapkan mampu dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dan bukan sebuah rahasia lagi, bahwa selama ini anggota BPD di Tulungagung masih berasal dari para tokoh masyarakat desa setempat.
Para anggota BPD, dipilih oleh masyarakat Desa untuk mewakili mereka dengan harapan tokoh yang dipilih itu mampu membawa suara masyarakat di wilayah masing-masing.
“Diklat BPD ini akan dilakukan secara bertahap sehingga semua anggota BPD dapat menambah ilmu dan wawasan. Sementara ini kita berangkatkan 30 anggota,” jelasnya.
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur mengenai perangkat desa beserta tupoksinya dan para perangkat Desa di Tulungagung mayoritas sudah mengetahui aturan itu. Sehingga adanya diklat BPD ini, untuk memberikan pelatihan agar lebih matang lagi, karena BPD memiliki peranan sangat vital dalam menunjang keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.