free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kejari Kota Malang Bersinergi dengan Pemkot Malang, Luncurkan Rumah Restorative Justice

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2022, 00:18

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi dan Wali Kota Malang Sutiaji bersama jajaran perwakilan Forkopimda Kota Malang usai menandatangani draf peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Selasa (15/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) secara perdana di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Selasa (15/3/2022). 

Dalam peresmian Rumah RJ tersebut hadir Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, Wali Kota Malang Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi serta seluruh jajaran camat dan lurah se-Kota Malang. 

Baca Juga : Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2024, DPD PKS Kota Batu Gelar Rakerda

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan, saat ini paradigma penegakan hukum sudah berubah. Tidak lagi semata-mata menghukum orang, tetapi bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri. 

Zuhandi juga menjelaskan, dalam mekanisme penerapan RJ mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana dalam peraturan tersebut diatur beberapa persyaratan pelaksanaan RJ. 

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi.

Pertama, sebuah kasus hukum tersebut bukan merupakan pengulangan perbuatan tindak pidana atau dalam arti pelaku masih baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman terhadap pelaku tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 3 juta. 

"Dengan RJ itu secara sukarela korban ternyata memaafkan, ada perdamaian kemudian kembali ke keadaan semula, sehingga kita mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai dengan kewenangan kejaksaan, mengeluarkan surat penghentian penuntutan," jelas Zuhandi. 

Alasan dipilihnya wilayah Kelurahan Oro-oro Dowo sebagai Rumah RJ perdana di Kota Malang, dikarenakan wilayah Kelurahan Oro-oro Dowo telah menjadi wilayah kelurahan percontohan di Kota Malang. 

Dengan adanya Rumah RJ ini, pihaknya berharap kesadaran dari masyarakat terkait penyelesaian hukum tidak harus diselesaikan melalui proses peradilan. Namun bisa diselesaikan melalui proses perdamaian yang melibatkan semua pihak. 

"Baik dari tersangka, korban, keluarga korban dan tidak lupa harus menyertakan tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan masyarakat tersebut," terang Zuhandi. 

Wali Kota Malang sutiaji.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji pun mengamini harapan dari Zuhandi. Yakni bahwa terkait perkara-perkara tindak pidana yang sekiranya dapat diselesaikan melalui proses musyawarah dan perdamaian dengan penerapan RJ, akan menghemat keuangan negara. 

Baca Juga : 80 Rumah di Mangliawan Pakis Terendam Banjir

"Karena mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian membutuhkan biaya, proses di penuntutan di kejaksaan membutuhkan biaya, proses persidangan juga membutuhkan biaya. Dengan adanya RJ ini dapat menghemat pengeluaran keuangan negara," ujar Sutiaji. 

Namun, Sutiaji juga menegaskan jangan sampai penerapan RJ ini disalahgunakan oleh para pelaku tindak pidana. Maka dari itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Kejari Kota Malang akan membuat suatu buku panduan mengenai penerapan RJ di wilayah kelurahan. 

"Persyaratan RJ atau panduannya ini nanti akan saya sebarkan dengan infografis melalui media-media Pemkot Malang termasuk melalui media massa," pungkas Sutiaji. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni