JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) secara perdana di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Selasa (15/3/2022).
Dalam peresmian Rumah RJ tersebut hadir Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, Wali Kota Malang Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi serta seluruh jajaran camat dan lurah se-Kota Malang.
Baca Juga : Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2024, DPD PKS Kota Batu Gelar Rakerda
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan, saat ini paradigma penegakan hukum sudah berubah. Tidak lagi semata-mata menghukum orang, tetapi bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri.
Zuhandi juga menjelaskan, dalam mekanisme penerapan RJ mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana dalam peraturan tersebut diatur beberapa persyaratan pelaksanaan RJ.
Pertama, sebuah kasus hukum tersebut bukan merupakan pengulangan perbuatan tindak pidana atau dalam arti pelaku masih baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman terhadap pelaku tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 3 juta.
"Dengan RJ itu secara sukarela korban ternyata memaafkan, ada perdamaian kemudian kembali ke keadaan semula, sehingga kita mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai dengan kewenangan kejaksaan, mengeluarkan surat penghentian penuntutan," jelas Zuhandi.
Alasan dipilihnya wilayah Kelurahan Oro-oro Dowo sebagai Rumah RJ perdana di Kota Malang, dikarenakan wilayah Kelurahan Oro-oro Dowo telah menjadi wilayah kelurahan percontohan di Kota Malang.
Dengan adanya Rumah RJ ini, pihaknya berharap kesadaran dari masyarakat terkait penyelesaian hukum tidak harus diselesaikan melalui proses peradilan. Namun bisa diselesaikan melalui proses perdamaian yang melibatkan semua pihak.
"Baik dari tersangka, korban, keluarga korban dan tidak lupa harus menyertakan tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan masyarakat tersebut," terang Zuhandi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji pun mengamini harapan dari Zuhandi. Yakni bahwa terkait perkara-perkara tindak pidana yang sekiranya dapat diselesaikan melalui proses musyawarah dan perdamaian dengan penerapan RJ, akan menghemat keuangan negara.
Baca Juga : 80 Rumah di Mangliawan Pakis Terendam Banjir
"Karena mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian membutuhkan biaya, proses di penuntutan di kejaksaan membutuhkan biaya, proses persidangan juga membutuhkan biaya. Dengan adanya RJ ini dapat menghemat pengeluaran keuangan negara," ujar Sutiaji.
Namun, Sutiaji juga menegaskan jangan sampai penerapan RJ ini disalahgunakan oleh para pelaku tindak pidana. Maka dari itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Kejari Kota Malang akan membuat suatu buku panduan mengenai penerapan RJ di wilayah kelurahan.
"Persyaratan RJ atau panduannya ini nanti akan saya sebarkan dengan infografis melalui media-media Pemkot Malang termasuk melalui media massa," pungkas Sutiaji.