free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tipu Jual Beli Vespa Fiktif, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Mar - 2022, 01:08

Placeholder
Tersangka ketika diamankan di Mapolsek Kras, Polres Kediri. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Kras berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penipuan penjualan sebuah motor Vespa Congo. Pria bernama Pamuji (54) tersebut merupakan warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan," jelas Kapolsek Kras Polres Kediri, AKP Imron, Senin (14/3/2022).

Baca Juga : Tercebur ke Dalam Sumur Sedalam 25 Meter, Wanita ODGJ Asal Kesamben Diselamatkan Petugas Damkar

Kejadian itu sendiri bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari AW, korban penipuan sekitar pertengahan bulan Desember 2021 yang bertempat di Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Di mana saat itu, pelaku menawarkan sebuah sepeda motor jenis Vespa Congo tahun 1963 warna kuning dengan harga Rp 25 juta kepada korban.

"Saat itu pelaku mengantarkan meja kursi pesanan dari pelapor, lalu menawarkan sepeda motor itu dengan menunjukkan foto motor di hp terlapor dan di iyakan oleh korban," jelasnya. 

Usai penawaran disepakati, lanjut AKP Imron, pelapor kemudian memberikan uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Selang beberapa hari, terlapor datang kembali dan meminta kekurangan pembayaran sepeda motor vespa tersebut sebesar Rp 15 juta, sehingga total pembayaran Rp 25 juta. 

Namun sampai dengan bulan Februari 2022 sepeda motor vespa yang dijanjikan pelaku belum diserahkan kepada pelapor. Hingga pelapor menanyakan kepada pelaku, namun selalu menghindar dan mematikan HP. 

Baca Juga : Penembakan Terduga Begal di Sumenep, GMNI: Kinerja Oknum Polisi Tak Sesuai SOP

"Korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kras," paparnya. 

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, AKP Imron menambahkan jika pelaku mengakui bahwa sepeda motor jenis Vespa merk Congo tahun 1963 yang di tawarkan kepada korban tersebut adalah fiktif dan uang hasil penipuan ia belikan kayu.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak penggelapan dan penipuan," tandasnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Pipit Anggraeni