JATIMTIMES- Kepolisian Resort (Polres) Blitar resmi menahan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Kades berinisial MM (44) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Terkait l penahanan MM, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan belum akan segera mengambil sikap. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu.
Baca Juga : LIRA Endus Dugaan Gratifikasi di DPKPCK Kabupaten Malang
Menurut Rully, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi Pemerintahan Desa untuk menghindari kekosongan pemerintahan Desa Ngadri. Pelayanan masyarakat di Desa Ngadri dipastikan saat ini tetap berjalan di bawah komando sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
‘’Di pemerintahan desa saat ini kan ada sekdes. Nah, sekder inilah yang akan menjalankan pemerintahan di Desa Ngadri bersama-sama dengan perangkat desa lainya,’’ kata Rully, Senin (14/3/2022).
Ditanya terkait dengan pemberhentian MM sebagai kepala desa, Rully menegaskan bahwa keputusan pemberhentian menunggu putusan tetap pengadilan.
"Kalau untuk pemberhentian dan pergantian antar waktu ya nanti menunggu putusan tetap dari pengadilan," tukasnya.
Sebelumnya polisi tidak menahan MM meski telah berstatus tersangka. MM kala itu hanya dikenai wajib lapor. Penahanan terhadap MM dilakukan untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Saat ini Kejari Blitar telah menyatakan berkas kasus yang menjerat MM sudah lengkap.
Baca Juga : Gelar Festival Daur Ulang, Cara Bupati Jember Atasi Permasalahan Sampah
‘’Kejari telah memastikan kelengkapan berkas perkara kasus yang menjerat MM. Jadi dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Blitar akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Sabtu (12/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menetapkan Kepala Desa Ngadrisebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Kades berinisial MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021. Total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar Pasal 43 ayat 1 UU RI Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.