free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Desa di Kabupaten Malang Ini Keluarkan Larangan Berburu Burung dan Ikan di Sungai

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

13 - Mar - 2022, 02:57

Placeholder
Salah satu papan imbauan kepada pemburu hewan di Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang mendadak menjadi perbincangan karena telah mengeluarkan peraturan desa (perdes) larangan memburu dan menembak burung di area desa tersebut.

Larangan yang sudah dibuat perdes itu kemudian direalisasikan dalam bentuk papan pemberitahuan di setiap sudut desa.

Baca Juga : Tembok Penahan Air Jebol Akibatkan Banjir Bandang di Kerek Tuban Diperbaiki Sementara

Kepala Desa (Kades) Wonoagung, Edy Istiyono menjelaskan bahwa Perdes itu sudah berjalan cukup lama. Dan untuk menguatkan peraturan tersebut, Edy kemudian menurunkan Perdes itu ke Peraturan Dusun (Perdus), terutama dusun yang berbatasan dengan hutan, seperti Dusun Dodol dan Dusun Wonoagung.

“Jadi apabila melanggar Perdus itu maka akan dikenai denda berupa semen. Jumlahnya tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Edy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lahirnya Perdes dan Perdus itu sengaja dibuat karena Edy merasakan keluhan masyarakat setempat yang mengeluh populasi burung mulai langka. Dugaan awalnya, mereka menganggap burung banyak yang diburu. “Populasi burung yang mulai langka dihutan kawasan kami, seperti burung Gagak dan Jalak Koci,” ungkap Edy.

Edy pun sempat mendengar informasi dari warganya yang melihat banyak orang yang memburu hewan di sekitar sana. Tapi, pemburu itu banyak yang berasal dari luar Desa Wonoagung.

“Kalau warga kami sendiri, sudah kami edukasi terkait dampak buruknya pemburuan. Alhamdulillah warga kami lama-lama menyadari, dan tidak lagi memburu,” jelas Edy.

Sementara itu, Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid menyambut baik perdes yang dikeluarkan Pemdes Wonoagung. Sebab menurutnya, kawasan hutan kerap dijadikan ajang untuk memburu hewan liar.

“Hutan di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon ini memang rawan perburuan hewan. Itu sudah menjadi keresahan kami selama ini,” ungkap Nursahid.

Dijelaskan Nursahid, jenis-jenis hewan yang hidup di kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon, termasuk di Desa Wonoagung secara umum diantaranya Kijang dan Babi Hutan. “Kijang ini sudah menjadi satwa dilindungi,” tutur Nursahid.

Baca Juga : Ngaku Diperas, AKBP Mustari Polisikan Ortu Korban Pemerkosaan

Sementara untuk jenis burung yang hidup di sana, Nursahid menuturkan banyak dihuni diantaranya burung takur tokhtor dan takur tenggeret. “Burung-burung ini merupakan jenis burung yang hidupnya hanya di kawasan hutan yang kelestariannya masih terjaga,” kata Nursahid.

Nursahid pun mengaku bahwa hutan di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon selain berstatus hutan lindung, juga ada hutan produksi. Tapi, ia menegaskan bahwa hutan tersebut adalah satu-satunya hutan di Malang yang masih terjaga kelestariannya.

“Dengan perdes itu, maka satwa-satwa yang ada disana, baik yang berada di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi akan terjaga,” harap Nursahid.

Namun Nursahid pun berharap desa lain dapat meniru langkah dari Desa Wonoagung, terutama desa yang berbatasan langsung dengan hutan. Karena hal itu dapat menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Malang.

“Begitu pun untuk pemerintah Kabupaten Malang, kami juga berharap mereka bisa mendorong kebijakan semacam itu, untuk menjaga kelestarian satwa di Kabupaten Malang,” tutup Nursahid.


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya