JATIMTIMES – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jember mulai melakukan sosialiasi penggunaan aplikasi Simpeda ke beberapa desa di Kabupaten Jember. Meski belum semua desa bisa mengakses aplikasi ini, namun hampir 50 persen atau 17 kecamatan di Jember saat ini sudah bisa menerapkan Aplikasi ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Pemkab Jember Bobby Arie Sandy di sela-sela mengikuti kegiatan J-HUR (Jember Hadir Untuk Rakyat) di Kecamatan Sumberbaru pada Jumat (11/3/2022) siang.
Baca Juga : PDAM Among Tirto Kota Batu Kerahkan 6 Armada Truk Tangki Air ke Wilayah Terdampak Longsor
“Aplikasi ini memang program dari Bupati Hendy untuk meningkatkan percepatan layanan kepada masyarakat, dimana dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Pemkab Jember bisa mengakses melalui hp android, dan layanan ini terkoneksi langsung dengan sejumlah OPD, Kecamatan dan Desa, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke balai desa untuk bisa mendapatkan berbagai layanan,” ujar Bobby.
Bobby menambahkan, dengan aplikasi Simpeda ini, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan layanan, menurut Bobby ada 18 item layanan dalam aplikasi ini, diantaranya layanan kepengurusan administrasi.
“Dengan aplikasi Simpeda ini, masyarakat yang hendak mengurus administrasi tidak perlu antri dan jauh-jauh datang ke kantor Kelurahan maupun desa, karena di aplikasi ini juga ada TTE (tanda tangan Elektronik), selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, juga mempermudah kinerja kepala desa,” jelasnya.
Sementara H. Aan Rofi’i selaku kepala desa Menampu Kecamatan Gumukmas, saat dimintai pendapatnya terkait aplikasi Simpeda ini mengatakan, bahwa dirinya menyambut baik adanya aplikasi ini, selain mempermudah dirinya dalam memberikan layanan kepada masyarakat, adanya aplikasi ini juga bagian dari terwujudnya desa digital.
“Kami sangat senang desa kami bisa terkoneksi dengan aplikasi Simpeda ini, dan ini sangat membantu pihak desa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, karena masyarakat tidak perlu antri atau jauh jauh ke kecamatan untuk meminta tanda tangan pak camat, selain itu bagi kepala desa tentu hal ini sangat membantu sehingga terwujudnya desa digital sudah nampak didepan mata," ujar Aan panggilan akrab Aan Rofi’i.
Baca Juga : Tanding Voli Duduk dengan Penyandang Difabel, Cara Kreatif Bawaslu Blitar Dorong Pengawasan Partisipatif
Menurut Aan, cara kerja aplikasi ini juga tidak rumit seperti yang dibayangkan, warga cukup datang ke balai desa untuk melakukan pendaftaran ke operator, dimana pihak operator akan melakukan input data untuk dilakukan verifikasi.
Setelah proses pendaftaran selesai, warga tinggal memanfaatkan aplikasi tersebut melalui hp pintar atau smartphone. “Misal mengurus surat keterangan tidak mampu, surat keterangan mau nikah, maupun keperluan administrasi lainnya, dan nanti akan langsung ada notifikasi di aplikasi tersebut dan tinggal cetak, jadi lebih simpel dengan aplikasi ini,” pungkas Aan.