free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJAMSOSTEK Blitar dan Bank UMKM Jawa Timur Sinergi Lindungi Tenaga Kerja UMKM Desa

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Mar - 2022, 23:36

Placeholder
Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan secara simbolis bantuan iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JATIMTIMES - Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar bersinergi dengan Bank UMKM Jawa Timur memberikan perlindungan kepada puluhan tenaga kerja pelaku UMKM Desa Sutojayan. Bertepatan dengan kegiatan Sambang Desa Program One Village One Product (OVOP), Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan langsung simbolis bantuan iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen membangun sinergi dengan berbagai stakeholder di wilayah kerjanya. Sinergitas ini untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, baik itu tenaga kerja formal maupun informal.

Baca Juga : Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen Dijatuhi Hukuman 10 Tahun, Buntut Kasus Kredit Fiktif

“Komitmen kami untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di wilayah Blitar, Tulungagung maupun Trenggalek terus kami tingkatkan. Selain memberikan edukasi kami juga bersinergi dengan berbagai pihak untuk turut peduli melindungi pekerja baik pekerja formal ataupun informal,’’ kata Agus.

Tidak kurang dari 50 tenaga kerja pelaku UMKM mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Mereka mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan melindungi mereka para tenaga kerja mulai dari berangkat ke lokasi kerja, di lingkungan pekerjaan hingga pekerja pulang ke rumah. Manfaat yang akan diterima pekerja jika mengalami kecelakaan kerja berupa pengobatan tanpa batas maksimal hingga pekerja kembali pulih.

Sedangkan manfaat jaminan kematian untuk tenaga kerja berupa santunan kematian dengan total sebesar Rp 42 Juta, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak  dengan nilai maksimal Rp 174 Juta. Selain itu juga pekerja dapat mengikutsertakan dirinya dalam program jaminan hari tua. Manfaatnya berupa pengembangan saldo yang bunganya lebih besar daripada bunga rata-rata deposito perbankan.

Dengan berbagai manfaat yang bisa diperoleh para tenaga kerja, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing pekerja karena resiko-resiko pekerjaan akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Minimalisir Kecelakaan, Polisi di Blitar Tambal Jalan Berlubang

“Kami berharap tenaga kerja yang sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih semangat dalam bekerja. Karena mereka sudah terlindungi dan akan mendapatkan berbagai manfaat jika mengalami risiko ketika dalam bekerja,’’ pungkas Agus.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni