Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen Dijatuhi Hukuman 10 Tahun, Buntut Kasus Kredit Fiktif

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Mar - 2022, 16:20

Placeholder
Kejari Kabupaten Malang saat mengeksekusi dua terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Kepanjen (foto: dok Pidsus Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi pada pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. Eksekusi tersebut dilakukan kepada dua terpidana yakni Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang ikut dalam lingkaran kredit fiktif Bank Jatim. Kedua terpidana tersebut terkena hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

Baca Juga : Wujudkan Generasi Islami yang Cinta NKRI, MTsN 2 Kota Malang Resmikan Ma'had Baru

“Iya benar (kami) sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim Kepanjen,” kata Agus saat dikonfirmasi JatimTIMES, Kamis (10/3/2022).

Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.

“Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai,” ungkap Agus.

Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.

“Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi,” ucap Agus.

Sementara, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. Mereka antara lain adalah Candra Febrian dan Abdul Najib. 

“Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal,” papar Agus.

Baca Juga : Jelang Puasa, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Lumajang Pastikan Stok Daging hingga Telor Aman

Sehingga dalam hal ini, Agus menjelaskan untuk keempat orang sisanya akan dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap.

Atas kasus tersebut, dua terpidana yang telah dieksekusi dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara. Dengan detail, Mochamad Ridho Yunianto denda sebesar Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17. Sementara terpidana Edhowin Farisca Riawan denda sebesar Rp 250.000.000 subs 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3.483.104.847,60.

Diberitakan sebelumnya, kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen menelan kerugian negara mencapai Rp 179 Miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit dengan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni