JATIMTIMES - Belum lama ini, sebuah pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, viral dan tuai sorotan publik. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun buka suara terkait pernikahan beda agama tersebut.
PBNU menegaskan pernikahan beda agama dilarang di Islam.
Baca Juga : MA Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, ICW: Benar-benar Absurd
"Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi.
Berikut sepenggal kutipan arti dari Surah Al-Baqarah ayat 221 adalah:
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman."
Selain itu, Fahrur juga mengutip Surah Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Ia menuturkan sebuah pernikahan dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup. Fahrur menyebut untuk mendapatkan 2 kepentingan itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 44, 'Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam'," ucap Fahrur.
Ia juga mengatakan pernikahan beda agama secara fikih tidak sah.
Baca Juga : Ini Alasan KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, PBNU: Silakan Teman-teman MUI Menyikapinya
"Perkawinan muslimah harus dengan suami yang seiman. Pihak mempelai putra harus masuk Islam lebih dahulu," kata Fahrur.
Viral pernikahan beda agama
Sebelumnya, sebuah video beredar memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan pengantin itu menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu ternyata tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).