free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabupaten Blitar Penyalur Dana Desa Tercepat di Jatim, DPRD Beri Apresiasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Mar - 2022, 23:15

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib

JATIMTIMES-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar memberikan apreasiasi setinggi-tingginya kepada seluruh desa di Kabupaten Blitar yang telah mengelola Dana Desa Tahun 2021 dengan baik.

Pengelolaan dana desa yang baik di tahun 2021 berlanjut di tahun 2022. Untuk kali pertama, Kabupaten Blitar menjadi daerah dengan penyaluran dana desa (DD) tercepat tahap pertama tahun 2022 di Provinsi Jawa Timur. Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Blitar Rini Syarifah pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Dana Desa Provinsi Jawa Timur tahun 2022 di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga : Kota Batu Tuan Rumah W20, Berikut Sederet Agenda yang Bakal Diselenggarakan

Dalam rakor tersebut, empat daerah -masing-masing Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Magetan- dinobatkan sebagai penyalur dana desa tercepat di Jawa Timur tahun 2022. Kabupaten Blitar pada tahun 2022 ini menempati peringkat ketiga sebagai daerah penyalur dana desa tercepat. Prestasi ini menjadi yang pertama bagi Kabupaten Blitar menempati peringkat tiga besar daerah penyalur dana desa tercepat.

‘’Kami dari DPRD memberikan apresiasi atas prestasi ini. Prestasi ini merupakan pendorong agar ke depan pengelolaan dana desa di Kabupaten Blitar semakin lebih baik,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib.

Munib menambahkan, selain pengelolaan dana desa yang lebih baik pihaknya juga berharap prestasi Kabupaten Blitar sebagai salah satu daerah penyalur dana desa tercepat dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

‘’Kabupaten Blitar ini mempunyai desa yang cukup banyak. Ada 220 desa di 22 Kecamatan. Tentu kami berharap tahun depan dalam penyaluran dana desa ini Kabupaten Blitar bisa menjadi yang terbaik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu menyampaikan penggunaan dana desa telah diatur dalam peraturan Menteri Desa dan PDT.  Tahun 2022 ini penggunaan dana desa mengacu pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dana desa dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang telah ditetapkan. Penggunaan dana desa juga diperjelas dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Serahkan SK PNS, Ingatkan PNS Bukan Titik Klimaks, Harus Terus Belajar dan Adaptif

Dalam aturan permendes telah diatur 40 persen dana desa dipergunakan sebagai BLT DD, 20 persen dipergunakan untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati, 8 persen dipergunakan untuk penanganan pandemi covid-19 dan sisanya untuk skala prioritas lainya.

‘‘Sesuai dengan Permendes Nomor  7 Tahun 2021 dana desa tidak diperolehkan untuk membangun kantor. Dan kami dari Dinas PMD bersama pendamping desa akan melakukan pengawalan pengunaan dana desa agar penggunaanya benar-benar tepat sasaran,’’ pungkas Rully.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni