JATIMTIMES - Dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri No.64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah telah diamanatkan bahwa setiap entitas termasuk kepala daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Menjalankan amanat itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyerahkan LKPD Tahun 2021 kepada perwakilan BPKP Jawa Timur, Senin (7/3/2022) kemarin.
Baca Juga : 581 KPM di Kwadungan Lor Terima Bantuan Pangan Sosial Tunai
Inpektur Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibjoharsono mengatakan, Bupati Tulungagung telah menyerahkan LKPD Tahun 2021 di Kantor BPKP Jawa Timur kemarin, yang selanjutnya tim dari BPKP akan melaksanakan pemeriksaan di Tulungagung.
Menurut Tranggono, LKPD adalah kegiatan rutin dalam setiap tahunnya untuk memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan dan pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).
"Setelah LKPD diserahkan, nanti tim dari BPKP akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan," kata Tranggono melalui telpon seluler, Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo keterangan resminya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan LKPD Tahun 2021 di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur di Sidoarjo. Pemkab Tulungagung, lanjut bupati, telah menyusun dan menyerahkan laporan keuangan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan itu terdiri dari tujuh, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan terakhir Catatan atas Laporan Keuangan," kata Bupati Maryoto.
Baca Juga : Mobil Listrik Meriahkan Ajang W20 di Kota Batu
Menurut Maryoto, LKPD yang disusun dan sampaikan ke BPK telah menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagaimana diatur dalam PP No.71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Dirinya juga menyampaikan terimakasih atas pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh perwakilan BPKP Jawa Timur.
Penyerahan LKPD Tahun 2021, lanjut Maryoto, pada prinsipnya selaku penyelenggara pemerintahan siap dilakukan audit dan akan terus berupaya melakukan penyempurnaan dan menindaklajuti rekomendasi hasil temuan pemeriksaan sebagai upaya pemerintah daerah mewujudkan good government atau tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam penyerahan LKPD Tahun 2021 tersebut bersamaan dengan Kabupaten Magetan, Ngawi, Tuban, dan Bojonegoro,” tutupnya.