JATIMTIMES - Pegiat media sosial Adam Deni akan jalani sidang perdana, Senin (7/3/2022). Sidang tersebut seiring kasusnya yang mengunduh dokumen pribadi seseorang tanpa izin di media sosial miliknya.
Pada jadwal, persidangan Adam Deni dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca Juga : BPOM Temukan Merk Kopi Mengandung BKO dan Obat Kuat Pria
“Senin akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni,” sebut kuasa hukum Adam, Susandi, dalam keterangannya dikutip Kompas.com.
Seperti diketahui, Adam ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 1 Februari 2022. Adam kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri keesokan harinya atau 2 Februari 2022.
Polisi menjelaskan bahwa Adam dilaporkan oleh seseorang yang berinisial SYD. Belakangan ini, terungkap bahwa SYD merupakan salah satu kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni lewat video yang disebarkan oleh kuasa hukumnya, Susandi pada 22 Februari 2022.
Menurut Susandi, video tersebut merupakan wujud itikad baik yang dilakukan Adam Deni, juga dalam upaya untuk mengakhiri perkara secara damai.
Padahal, sebelumnya upaya damai tersebut juga sudah dicoba oleh kuasa hukum dan keluarga Adam pada Sahroni, tetapi tidak menemui kata berhasil.
Baca Juga : Bangun Jalan Wilayah Pantura, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp 4,8 Miliar
Pada video yang disebar itu, Adam mengaku depresi berat dan sudah habis-habisan. Ia pun mengaku, mengunggah dokumen pribadi itu karena diminta oleh orang lain berinisial OS.
Dalam hal ini, Adam juga berharap Sahroni terketuk hatinya, lalu memaafkannya dan ia bisa bekerja lagi untuk memenuhi nafkah keluarga.
“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” tutur Adam dalam videonya.
Pada perkara ini pihak Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara Adam ke Kejaksaan pada 16 Februari 2022 lalu.