JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil di Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut didapati saat BPOM menggelar penindakan terhadap produk ilegal, obat tradisional, dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Hasilnya, BPOM menemukan kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil. Sildenafil atau lebih akrab disebut viagra, biasanya dikonsumsi oleh pria dan digunakan untuk mengatasi masalah seksualitas pria. Seperti disfungsi ereksi atau impoten.
Baca Juga : Hambat Laju Kendaraan di Persimpangan Jembatan Tunggulmas, Dishub Kota Malang Rencanakan Pasang TL
Selain menemukan kopi saset yang mengandung viagra, BPOM juga menemukan sejumlah produk ilegal lain.
Produk-produk ilegal itu berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia, 36 jenis obat tradisional berisi bahan kimia obat, 32 kilogram bahan baku obat ilegal, termasuk paracetamol dan sildenafil, dan 5 kilogram produk rumahan.
Petugas juga menemukan alat produksi yang digunakan untuk membuat produk-produk tersebut.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Pihaknya juga memastikan bahwa izin edar BPOM yang terdapat pada kemasan kopi tersebut juga palsu. Dirinya pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk dan makanan.
"Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan,” inbuh Penny.
Dia juga menyarankan masyarakat untuk mengecek izin edar di BPOM Mobile untuk memastikan bahwa produk tersebut terjamin.
Baca Juga : Perangi Stunting, Pemkab Tulungagung Bentuk TPPS hingga TPK
Sementara itu, dirinya mencatat ada 6 merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil alias viagra. Keenam merek tersebut adalah Kopi Cleng, Kopi Badak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
Sedangakn efek samping yang dapat ditimbulkan bagi yang mengkonsumsi kopi viagra ini pun cukup berbahaya. Dimana dalam jangka panjang, dapat berisiko mengalami gangguan organ tubuh, termasuk hati dan jantung. Serta juga dapat menyebabkan kanker bahkan hingga kematian.
"Siapapun yang mengonsumsi ini ya, kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” terang Penny.
Dalam operasi tersebut, tercatat ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka ini diduga melakukan pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produk ilegal. Apabila terbukti, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan.